Terbukti Bunuh Eks Casis Bintara, Serda Adan Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI AL
Serda Adan Divonis Penjara Seumur Hidup --
"Kami kecewa dan menyesalkan hal ini, karena permohonan restitusi yang dimaksud tidak masuk dalam putusan, artinya dikesampingkan," jelas Laia.
BACA JUGA:Mengenal 9 Kota Paling Kecil di Indonesia, Segini Luas Wilayahnya
Sebelumnya, terdakwa pembunuhan berencana eks calon siswa TNI, Serda Adan Aryan Marsal, divonis hukuman seumur hidup dan dipecat dari dinas militer.
Kronologi Kasus Pembunuhan Berencana
Kasus pembunuhan berencana terhadap Iwan terungkap setelah keluarga korban melapor ke Lanal Nias karena Iwan tidak kunjung bisa dihubungi.
Diketahui, pada 16 Desember 2022, Iwan dibawa oleh Serda Adan yang mengaku bisa meluluskan Iwan masuk Bintara TNI AL di Padang dengan membayar Rp 200 juta.
Iwan sebelumnya gagal mengikuti Bintara TNI AL di Nias, sehingga keluarganya meminta bantuan Adan. Selama 1,5 tahun, Adan menutupi kasus tersebut dengan mengatakan, Iwan sedang dalam pendidikan dan tidak bisa berkomunikasi.
BACA JUGA:Ternyata, Ini 3 Penyebab Gen Z Banyak Dipecat dari Pekerjaan
Dia juga sering meminta uang tambahan yang totalnya lebih dari Rp 200 juta dengan dalih untuk keperluan Iwan, bahkan pernah meminta dibelikan burung untuk pamannya.
Keluarga yang curiga akhirnya melapor ke Lanal Nias. Setelah diperiksa, Adan mengakui telah membunuh Iwan pada 24 Desember 2022.
Danlantamal II Padang, Laksmana Pertama TNI Syufenri mengungkapkan, motif pembunuhan awalnya adalah penipuan.
Namun, karena didesak orangtua korban dan takut diminta uang kembali, akhirnya korban dibunuh dengan bantuan seorang sipil bernama Alvin.
Itulah mengenai jatuhan vonis penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI Serda Adan, pelaku pembunuhan dan penipuan terhadap casis bintara asal Nias. Semoga artikel ini bermanfaat.
Putri Nurhidayati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: