Terbukti Bunuh Eks Casis Bintara, Serda Adan Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI AL
Serda Adan Divonis Penjara Seumur Hidup --
BACA JUGA:Cara Gadai BPKB Motor dan Mobil Melalui KCA, Solusi Keuangan Cepat dan Aman
Lebih lanjut, dalam tiga tahun berdinas di TNI AL, Serda Adan menurutnya tidak memiliki prestasi sehingga tidak ada satupun hal yang bisa meringankan hukuman terhadap terdakwa.
"Memperhatikan tidak ada yang meringankan pidananya. Dari riwayat penugasan atau prestasi terdakwa saat mengabdi di lingkungan TNI AL selama 3 tahun. Seperti keadaan yang dapat meringankan penjatuhan pidana terhadap terdakwa baik itu sudut motif maupun akibat ditimbulkan," ungkapnya," ujarnya.
Dalam putusan ini, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari bagi terdakwa dan kuasa hukum untuk memikirkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan yang dikeluarkan Pengadilan Militer Padang hari ini.
"Jika dalam waktu tujuh hari tidak ada jawaban terdakwa atau kuasa hukum, maka putusan hakim memiliki kekuatan hukum tetap," tegasnya.
BACA JUGA:Duh! Ini 10 Kota Paling Berbahaya di Dunia 2024, Berani Liburan ke Sini?
Adapun dilansir dari laman Kompas.com, dari pihak keluarga Iwan Sutrisman Telaumbanua, menyatakan kekecewaan mereka setelah terdakwa Serda Adan Aryan Marsal hanya divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari institusi TNI.
Penasehat hukum keluarga korban, Sarozinema Laia, menilai putusan tersebut tidak memenuhi harapan keluarga yang menginginkan hukuman mati.
"Terlalu ringan karena idealnya hukuman mati. Jelas unsur-unsurnya itu terpenuhi, karena ini pidana murni," kata Laia.
Laia menambahkan, pihaknya akan meminta pertimbangan dari keluarga korban mengenai kemungkinan menempuh jalur hukum lebih lanjut setelah putusan tersebut.
"Setelah berkoordinasi berbicara dengan pihak keluarga korban, kalau mereka tidak terima, mungkin kita akan mengambil langkah hukum," ujarnya.
BACA JUGA:8 Kota Paling Keras di Indonesia, Tingkat Kriminalitas Tinggi, Kotamu Termasuk?
Selain itu, kekecewaan juga dirasakan Laia terkait dengan permohonan restitusi atau ganti rugi yang tidak dimasukkan dalam putusan.
"Nilai restitusi itu lebih kurang Rp 550 juta, yakni kalkulasi dari kerugian uang Rp 221 juta yang ada buktinya," ungkap Laia.
Ia menekankan, permohonan restitusi seharusnya dikabulkan, mengingat sudah ada putusan dari pimpinan LPSK yang telah diajukan keluarga korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: