Viral Pejalan Kaki di Depok Kena Bogem dan Dilindas Pengendara Motor yang Naik ke Trotoar
Pejalan kaki kena pukul pengendara motor di Depok--
Korban juga menjelaskan bahwa ia telah disarankan untuk melaporkan insiden ini kepada pihak berwenang karena adanya tindak kekerasan.
Namun, ia berharap pelaku bersedia meminta maaf terlebih dahulu sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Aturan Mengenai Penggunaan Trotoar
Kasus ini juga menyoroti pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara motor tersebut, yaitu menggunakan trotoar untuk melintasi area yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), trotoar adalah fasilitas yang dikhususkan untuk pejalan kaki dan bukan untuk kendaraan bermotor.
Melanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp 500.000 atau pidana penjara maksimal dua bulan.
BACA JUGA:Aplikasi dan Website Simulasi SKD CPNS 2024, untuk Latihan Peserta Sebelum Seleksi
Dalam UU LLAJ, Pasal 108 ayat 2 juga disebutkan bahwa pengemudi kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenai sanksi pidana kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Selain itu, pengendara yang mengganggu fungsi fasilitas pejalan kaki, seperti trotoar, juga dapat dikenai sanksi tambahan berupa denda Rp 250.000 atau pidana kurungan maksimal satu bulan.
Tindakan pengendara motor yang melaju di atas trotoar tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan pejalan kaki.
Trotoar dirancang untuk melindungi pejalan kaki dari risiko kecelakaan yang dapat terjadi di jalan raya, sehingga keberadaan kendaraan bermotor di trotoar sangat tidak diperbolehkan.
Pengendara yang melintas di trotoar tidak hanya mengganggu pejalan kaki, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan yang serius.
BACA JUGA:Masih saja Ada yang Percaya, Dukun Ini Mengaku Bisa Menggandakan Uang
Pentingnya Kesadaran Hukum dan Etika Berkendara
Kejadian ini seharusnya menjadi pengingat bagi semua pengguna jalan, terutama pengendara motor, untuk mematuhi aturan lalu lintas dan menghormati hak pejalan kaki.
Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama, dan tindakan melanggar aturan dengan melintasi trotoar jelas merupakan pelanggaran serius yang dapat merugikan orang lain.
Dalam kasus ini, kekerasan yang dilakukan pengendara motor semakin memperburuk pelanggaran yang sudah mereka lakukan.
Sebagai masyarakat yang menghormati hukum, penting bagi setiap orang untuk memahami aturan lalu lintas dan selalu mengutamakan keselamatan bersama.
BACA JUGA:Ada Perubahan Syarat Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa, Kades Wajib Tahu
Tindakan seperti melintasi trotoar dengan motor tidak hanya berpotensi membahayakan, tetapi juga bisa menimbulkan konflik dan kekerasan seperti yang terjadi dalam kasus ini.
Sheila Silvina
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: