Iklan RBTV Dalam Berita

Cara Cek NIK KTP Terdaftar Penerima Bansos atau Tidak

Cara Cek NIK KTP Terdaftar Penerima Bansos atau Tidak

Cara cek penerima bansos 2024--

6. Data siswa yang memenuhi syarat sebagai penerima akan ditampilkan.

BACA JUGA:Terbaru! Ini Sektor Prioritas KUR, Cek Daftar Bank dan Lembaga Keuangan Penyalur

Daftar Bansos Kemensos 2024

1. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Disadur dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BPNT adalah bantuan yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan kondisi sosial ekonomi 25% terendah di daerah pelaksanaan. Besaran yang akan diterima adalah sebesar Rp 200.000 per bulan.

Pencairan BPNT dilakukan melalui dua skema, yakni via bank Himbara dan PT Pos Indonesia. Untuk pencarian via bank Himbara, BPNT akan disebarkan setiap dua bulan sekali alias dengan nominal Rp 400.000. 

Sementara itu, bila melalui PT Pos Indonesia, pencairan dilakukan setiap tiga bulan sekali alias Rp 600.000.

2. Program Keluarga Harapan (PKH)

Besaran bansos Program Keluarga Harapan adalah sebagai berikut:

  • Balita (usia 0-6 tahun) mendapat Rp 750.000 per tahap (Rp 3.000.000 per tahun).
  • Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp 750.000 per tahap (Rp 3.000.000 per tahun).
  • Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapat Rp 225.000 per tahap (Rp 900.000 per tahun).
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat Rp 375.000 per tahap (Rp 1.500.000 per tahun).
  • Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat Rp 500.000 per tahap (Rp 2.000.000 per tahun).
  • Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat Rp 600.000 per tahap (Rp 2.400.000 per tahun).
  • Penyandang disabilitas berat mendapat Rp 600.000 per tahap (Rp 2.400.000 per tahun).

Tahap pencairannya, selama 2024 ini sebagaimana informasi dari laman resmi BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) Provinsi NTT adalah:

  • Tahap 1 (Januari-Maret)
  • Tahap 2 (April-Juni)
  • Tahap 3 (Juli-September)
  • Tahap 4 (Oktober-Desember)

3. Beras 10 Kilogram

Dikutip dari website Kampung KB Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, bantuan beras 10 kg adalah program pemerintah untuk KPM yang tidak mampu/miskin di luar yang sudah rutin menerima PKH, BPNT, BST, dan BLT.

4. Program Indonesia Pintar (PIP)

Mengutip laman resmi Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, penerima PIP akan mendapat bantuan berupa uang tunai, perluasan akses pendidikan, dan kesempatan belajar. Program ini menyasar peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Rincian dana PIP sebagaimana informasi dari laman Puslapdik Kemdikbud adalah:

  • SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000 per tahun (khusus siswa baru dan kelas akhir Rp 225.000)
  • SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000 per tahun (khusus siswa baru dan kelas akhir Rp 375.000)
  • SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 1.800.000 (khusus siswa baru dan kelas akhir Rp 900.000)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: