Ternyata, Segini Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian ATR/BPN Tiap-tiap Kelas Jabatan
Tukin Pegawai Kementerian ATR/BPN --
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ternyata, segini tunjangan kinerja pegawai Kementerian ATR/BPN tiap-tiap kelas jabatannya.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia (ATR/BPN) memiliki peran yang sangat strategis dalam pengelolaan sumber daya alam dan tata ruang.
BACA JUGA:Agar Tenang Saat Tes SKD CPNS 2024, Ini 7 Doa yang Bisa Dibaca, Bikin Percaya Diri
Sejak dibentuk pada tahun 1955 melalui Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1955, kementerian ini bertugas menangani berbagai isu agraria yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional.
Dalam konteks ini, Tunjangan Kinerja Pegawai (Tukin) menjadi salah satu instrumen penting untuk meningkatkan kinerja dan motivasi pegawai di lingkungan kementerian.
Sebelum berdirinya Kementerian ATR/BPN, urusan agraria dikelola oleh Departemen Dalam Negeri. Pada era reformasi, pemerintah menyadari bahwa persoalan agraria memerlukan perhatian khusus dan harus ditempatkan pada posisi yang lebih strategis.
BACA JUGA:Ditolong Polisi Karena Jatuh Dari Sepeda Motor, Mahasiswa ini Kedapatan Bawa Setengah Kilogram Ganja
Dengan demikian, dibentuklah Kementerian ATR/BPN untuk secara langsung menangani isu-isu agraria dan tata ruang yang krusial bagi pembangunan nasional.
Dalam menjalankan tugas ini, kementerian memerlukan pegawai yang berkomitmen dan berkinerja tinggi, yang diharapkan dapat didorong melalui pemberian Tukin.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2024, dijelaskan bahwa Tukin bagi pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN diberikan dengan mempertimbangkan capaian kinerja pegawai.
"Pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN sebagaimana pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tertulis dalam Pasal (2).
BACA JUGA:Selamat! Ini Rincian Tukin Pegawai Basarnas 2024 Setelah Dinaikkan Jokowi, Nominalnya Menggiurkan
Ini menegaskan bahwa Tukin bukan sekadar tambahan penghasilan, tetapi juga merupakan bentuk penghargaan yang berlandaskan pada prestasi kerja.
Dalam konteks ini, Menteri ATR/BPN diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan kementerian. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendorong pimpinan untuk memberikan contoh yang baik dalam pencapaian kinerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: