Iklan RBTV Dalam Berita

Raih Skor Tinggi SKD Belum Tentu Lulus Jadi CPNS 2024, Kenapa?

Raih Skor Tinggi SKD Belum Tentu Lulus Jadi CPNS 2024, Kenapa?

Raih Skor Tinggi SKD Belum Tentu Lulus Jadi CPNS 2024, Kenapa?--Foto: ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Raih skor tinggi SKD belum tentu lulus jadi cpns-2024, kenapa?

Passing grade CPNS menjadi salah satu faktor krusial yang menentukan keberhasilan para pelamar. Passing grade CPNS adalah nilai ambang batas minimal yang harus dicapai oleh peserta dalam tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Bagi para calon pelamar CPNS 2024, memahami passing grade CPNS menjadi sangat penting untuk mempersiapkan diri menghadapi seleksi yang kompetitif.

Passing grade CPNS 2024 telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 321 Tahun 2024. Penetapan passing grade CPNS ini bertujuan untuk menjamin kualitas dan kompetensi calon pegawai negeri sipil yang akan direkrut. Dengan adanya passing grade CPNS, pemerintah berharap dapat menyaring calon-calon PNS terbaik yang memiliki kemampuan dan pengetahuan yang memadai untuk mengisi berbagai formasi yang tersedia.

BACA JUGA:Simak, Begini Proses dan Cara Mengunduh Sertifikat SKD CPNS 2024

Bagi para pelamar, memahami passing grade CPNS 2024 bukan hanya penting untuk mengetahui target nilai yang harus dicapai, tetapi juga untuk menyusun strategi persiapan yang efektif. 

Passing grade CPNS yang ditetapkan berbeda-beda untuk setiap jenis formasi, sehingga para pelamar perlu memperhatikan dengan seksama passing grade CPNS untuk formasi yang mereka lamar. 

Raih Skor Tinggi SKD Belum Tentu Lulus Jadi CPNS 2024

Skor tinggi dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tidak selalu menjamin kelulusan dalam proses CPNS. Meskipun SKD merupakan salah satu komponen penting dalam penilaian, ada beberapa faktor lain yang juga berpengaruh, di antaranya:

BACA JUGA:Ketahui Perbedaan Gaji CPNS dan PNS Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023

1.  Nilai Ambang Batas

Ada nilai ambang batas (passing grade) yang harus dicapai. Jika seseorang tidak memenuhi batas ini, meskipun skor tinggi, mereka tetap tidak lolos. Adapun Nilai Ambang Batas SKD CPNS ini terdiri dari tes TWK, TIU, dan TKP.

Berdasarkan Keputusan PANRB  No 321 Tahun 2024, soal SKD ini jumlahnya sebanyak 110 butir dengan durasi waktu 100 menit. Adapun rinciannya sebagai berikut:

• TWK terdiri dari 30 soal dengan bobot nilai untuk jawaban benar nilainya 5 dan jawaban salah/ tidak menjawab nilainya 0.

• TIU terdiri dari 35 soal dengan bobot nilai untuk jawaban benar nilainya 5 dan jawaban salah/ tidak menjawab nilainya 0.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: