Ketentuan SKB CPNS 2024, Pahami Perbedaan SKB CAT dan Non-CAT
Ketentuan SKB CPNS 2024, Pahami Perbedaan SKB CAT dan Non-CAT--Foto: ist
i. tes lain sesuai persyaratan Jabatan.
Selain melaksanakan SKB dengan CAT BKN, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 3 jenis/bentuk tes lain pada tiap Jabatan setelah mendapat persetujuan Menteri.
BACA JUGA:Bersiap Hadapi Tes SKB CPNS 2024, Ketahui Jumlah Soal SKB Dengan Indikator Soal Non-Penghitungan
Berikut adalah ketentuan SKB tambahannya:
a. SKB tambahan diberikan bobot kumulatif paling tinggi 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan; dan
b. dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan CAT BKN, diberikan bobot paling tinggi 10 dari nilai SKB secara keseluruhan.
Ketentuan SKB CPNS 2024
Pelamar yang menggunakan nilai SKD T.A. 2023 dan pelamar yang mengikuti SKD T.A. 2024 berhak mengikuti SKB jika dinyatakan lulus SKD dan termasuk dalam 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan setelah memenuhi nilai ambang batas pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar dan berperingkat terbaik.
BACA JUGA:Wajib Tahu, Dua Kategori Utama Standar Kompetensi di SKB CPNS 2024
SKB CPNS 2024 terdiri dari:
- Bagi pelamar Jabatan Fungsional Pranata Komputer Ahli Pertama, Pranata Komputer Terampil, Manggala Informatika Ahli Pertama, dan Widyaiswara Ahli Pertama terdiri dari:
1. Tes menggunakan CAT dengan bobot 75%
2. Tes tambahan berupa Tes Praktik Kerja dengan bobot 25% (tidak menggugurkan), sebagai berikut:
• Pranata Komputer Ahli Pertama:
a. Melakukan pembuatan aplikasi (untuk penempatan Direktorat PPSIASN, Pusbangkep ASN, Kantor Regional, dan UPSCPKP ASN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: