Ketentuan SKB CPNS 2024, Pahami Perbedaan SKB CAT dan Non-CAT
Ketentuan SKB CPNS 2024, Pahami Perbedaan SKB CAT dan Non-CAT--Foto: ist
• Pengumuman Hasil CPNS: 5 - 12 Januari 2025.
Apabila pelamar tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan Seleksi Calon PNS BKN T.A. 2024 pada waktu dan lokasi yang telah ditentukan, maka dianggap gugur dan dinyatakan tidak lulus dalam proses Seleksi Calon PNS BKN T.A. 2024.
Demikianlah informasi, ketentuan SKB CPNS 2024, serta perbedaan SKB CAT dan Non-CAT.
(Novan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: