Iklan RBTV Dalam Berita

Ungkap Kasus Dugaan Kiai Hamili Santri di Trenggalek, Polisi Ambil Sampel DNA Bayi dan Tersangka

Ungkap Kasus Dugaan Kiai Hamili Santri di Trenggalek, Polisi Ambil Sampel DNA Bayi dan Tersangka

--

Satreskrim Polres Trenggalek sendiri telah mengantongi sejumlah barang bukti yang kuat dalam dugaan kasus rudapaksa tersebut.

"Tapi kami menunggu tes DNA sebelum kita limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," terangnya.

Dalam pengambilan sampel DNA hadir juga keluarga korban, keluarga pelaku, serta penasihat hukum dari masing-masing pihak, serta Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Trenggalek.

BACA JUGA:Seorang Lelaki Dibacok Suami Mantan Istri

Awal Mula Kasus

Sebelumnya Polres Trenggalek menetapkan pengasuh pondok pesantren (ponpes) berinisial S (51) sebagai tersangka kasus rudapaksa santriwati.

Kondisi kesehatan S sempat memburuk usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Trenggalek Selasa (1/10/2024) lalu.

S dirawat di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soedomo Trenggalek selama dua hari. Penyidik memastikan kondisi S sudah membaik dan resmi ditahan.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, mengatakan korban rudapaksa yang masih di bawah umur telah melahirkan bayi 2 bulan lalu.

"Kemarin sempat kita minta keterangan dan sudah tetapkan sebagai tersangka, dan baru hari ini, Kamis (3/10/2024) berhasil dimintai keterangan karena yang bersangkutan sempat mengalami gangguan kesehatan," bebernya.

BACA JUGA:Gegara Warisan, Bikin Seorang Adik Tega Bakar Kakak saat Lagi Sholat

AKP Zainul tidak merinci penyakit yang diderita S hingga dilarikan ke rumah sakit.

"Kondisinya alhamdulillah baik sesuai dengan keterangan dari pihak rumah sakit secara resmi kepada kami melalui surat, bahwa yang bersangkutan bisa dilakukan kegiatan penyelidikan selanjutnya. Termasuk upaya paksa yang hari ini kita laksanakan," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, S terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Persangkaan pasal kami terapkan undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dan undang-undang perlindungan terhadap anak. Karena kejadian sejak masih anak dibawah umur, dan ketika sudah dewasa," terangnya.

BACA JUGA:BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas Ekstrem di Indonesia 'Bak Neraka', Capai 38,4 Derajat Celcius

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: