Iklan RBTV Dalam Berita

Terlibat Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Pria Bengkulu Utara Mendekam di Penjara

Terlibat Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Pria Bengkulu Utara Mendekam di Penjara

Terlibat Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Pria Bengkulu Utara Mendekam Dipenjara--Foto: ist

BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - Dua pria di Kabupaten Bengkulu Utara diamankan polisi. 

Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Utara, menangkap satu dari dua tersangka persetubuhan anak di bawah umur.

Tersangka berinisial PU (24) warga Desa Aur Gading, Kecamatan Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara, ditangkap pada tanggal 24 Oktober 2024 lalu, atas laporan kasus persetubuhan anak pada tanggal 23 Oktober lalu.

BACA JUGA:Korban Perbudakan di NTT, Gadis 17 Tahun Diperkosa Sejak Kecil Oleh 3 Pria Diduga Majikannya

Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Lambe Patabang Birana, melalui Kanit PPA Ipda Freddy Silaen, mengatakan satu tersangka saat ini berstatus buron dan telah ditetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Satu tersangka sudah kita tetapkan DPO,” kata Ipda. Freddy, Rabu (30/10).

Untuk kronologi kejadian dijelaskan Ipda Freddy, berawal dari korban yang merupakan warga Kabupaten Bengkulu Tengah, ingin pergi ke rumah salah satu teman korban di wilayah Kecamatan Hulu Palik, Bengkulu Utara pada Selasa (23/10) malam.

BACA JUGA:Ungkap Kasus Dugaan Kiai Hamili Santri di Trenggalek, Polisi Ambil Sampel DNA Bayi dan Tersangka

Korban kemudian dijemput oleh tersangka PU bersama dengan tersangka OK.

“Tersangka PU tidak bisa mengendarai motor, jadi dia mengajak tersangka OK untuk menjemput korban,” jelas Ipda. Freddy

Diketahui antara korban dan tersangka PU merupakan teman yang sudah berkenalan melalui media sosial dalam satu bulan terakhir.

“Tersangka PU dan korban ini sudah berkenalan dari facebook, sudah satu bulan,” kata Freddy.

Lanjut Freddy menyampaikan, usai menjemput korban, kedua tersangka justru membawa korban menuju ke sebuah pondok di salah satu area perkebunan warga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: