Iklan RBTV Dalam Berita

Buruan Cek! Bocoran dari BKN, Ini 3 Syarat Tenaga Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK

Buruan Cek! Bocoran dari BKN, Ini 3 Syarat Tenaga Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK

Seleksi PPPK 2024--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Bocoran dari BKN, ini 3 syarat tenaga honorer non database bisa diangkat jadi PPPK.

Kabar gembira, bagi tenaga honorer yang tidak terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih punya peluang untuk diangkat menjadi PPPK 2024.

BACA JUGA:Korban Perbudakan di NTT, Gadis 17 Tahun Diperkosa Sejak Kecil Oleh 3 Pria Diduga Majikannya

Peluang tenaga honorer nondiangkat PPPK 2024 itu disampaikan oleh Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto.

Menurut Aris Windiyanto, tenaga honorer non database BKN masih punya peluang untuk diangkat PPPK 2024. Peluang tersebut dapat dirasakan oleh tenaga honorer non database jika memenuhi 3 syarat yang diberikan oleh BKN.

Dalam hal ini, BKN sudah memberikan bocoran 3 syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer non database untuk bisa diangkat menjadi PPPK 2024.

BACA JUGA:Terlibat Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Pria Bengkulu Utara Mendekam di Penjara

Dikutip dari akun YouTube ABA Channel, Aris Windiyanto menyebut jika banyak tenaga honorer yang tidak masuk ke dalam database BKN, namun masih aktif bekerja hingga sekarang.

Menurut Aris, tenaga honorer tersebut tidak masuk dalam database BKN karena memang tidak masuk dalam kategori yang sudah ditentukan.

Sementara jika dilihat dari statusnya, tenaga honorer yang tidak masuk dalam database BKN tersebut bukan PNS ataupun PPPK.

"Masih banyak (tenaga honorer) bukan PNS, bukan PPPK, bukan tenaga honorer tang masuk salam database BKN, bukan eks THK 2, yang betul-betul bertugas. Misal supir, cleaning service dan sebagainya yang memang tidak masuk kategori dalam pendataan tenaga honorer," katanya.

BACA JUGA:Kakak Beradik di Purworejo Jadi Korban Pemerkosaan 13 Orang Tetangga, Ini Identitas Terduga Pelaku

Bagi Aris, tenaga honorer non database BKN tersebut dikelompokkan dengan orang-orang yang bekerja di instansi pemerintah untuk pekerjaan dan jabatan tertentu di luar pramubakti.

"Cleaning service dan sebagainya tapi tidak masuk ke database BKN dan betul-betul masih aktif bekerja sampai hari ini," tambah Aris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: