UU Larangan UNRWA Disahkan, Kemlu Indonesia Kutuk Keras Israel
Kemlu Kutuk Keras Israel--
Dua undang-undang yang disahkan oleh Parlemen Israel menyasar secara khusus kegiatan UNRWA.
Pertama, undang-undang yang menghentikan operasi UNRWA di Yerusalem Timur, wilayah yang diakui Israel sebagai bagian dari negerinya.
Kedua, undang-undang yang mengakhiri keikutsertaan Israel dalam Perjanjian Comay-Michelmore yang ditandatangani pada 1967, di mana Israel sebelumnya berkomitmen untuk mengizinkan dan memfasilitasi pekerjaan UNRWA.
Pengesahan undang-undang ini terjadi di tengah serangan militer Israel yang terus berlangsung di Palestina, yang telah menyebabkan lebih dari 42.000 orang meninggal dan lebih dari 100.000 terluka.
Situasi ini menciptakan krisis kemanusiaan yang mendalam, terutama di Gaza yang sedang berada di ambang krisis pangan.
Kekhawatiran atas dampak kemanusiaan dari pengesahan undang-undang ini juga disuarakan oleh Amerika Serikat.
BACA JUGA:Dugaan Pelecehan Mahasiswi Unsri Oleh Oknum BEM Viral di Media Sosial, Begini Respons Pihak Kampus
Juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Matthew Miller, menyatakan bahwa mereka memiliki "keprihatinan mendalam" mengenai keputusan tersebut.
Miller menekankan bahwa UNRWA memainkan peran yang sangat penting dalam memberikan bantuan kepada warga sipil di Gaza dan wilayah lainnya.
"Pengesahan undang-undang ini bisa memiliki implikasi di bawah hukum AS," ungkapnya.
Dia juga menekankan bahwa UNRWA berada di garis depan dalam memberikan bantuan kemanusiaan dan bahwa
"tidak ada yang bisa menggantikan mereka saat ini di tengah krisis."
Tidak hanya itu Jerman, yang selama ini dikenal sebagai pendukung setia keamanan Israel, memperingatkan bahwa keputusan ini akan membuat pekerjaan UNRWA di Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur menjadi hampir mustahil.
BACA JUGA:Peluang Lolos, Ini 2 Syarat Peserta agar Bisa Lanjut ke SKB CPNS 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: