Mulai Hari Ini 1 November 2024, Buat SIM di Polresta Bengkulu Wajib Punya JKN
Syarat permohonan SIM di Polresta Bengkulu mulai 1 November 2024--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Inovasi terus dilakukan Satlantas Polresta Bengkulu dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di Kota Bengkulu.
Terbaru dan terhitung sejak 1 November 2024 masyarakat yang akan melakukan permohonan pembuatan SIM di Polresta Bengkulu harus mempunyai tanda bukti kepesertaan JKN aktif.
Hal itu diungkapkan Kasat Lantas Polresta Bengkulu, AKP. Nyimas Shopia melalui Kasubnit Regident Satlantas Polresta Bengkulu, Ipda. Nanang Surohmad.
Ipda. Nanang menyebut jika persyaratan tersebut tertuang dalam Pasal 9, 11, dan 12 Perpol nomor 2 tahun 2023.
"Ini untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam upaya memastikan pemohon surat izin mengemudi menjadi peserta aktif dalam program jaminan kesehatan nasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan penyempurnaan regulasi penerbitan Surat Izin Mengemudi," kata Ipda. Nanang.
BACA JUGA:Spesifikasi Huawei Nova 13 Series, Ponsel Canggih dengan Harga Murah
Selain tanda bukti kepesertaan JKN aktif, surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani dari Psikolog juga perlu dilampirkan dalam pembuatan SIM guna untuk mengetahui bahwa pengendara layak mendapatkan SIM dengan adanya surat tersebut.
"Surat pemeriksaan jasmani dan rohani berarti layak dan tidak nya seseorang diberikan atau diterbitkan SIM. kalau orang itu tidak sehat secara jasmani dan rohani, bahaya kalau dikasih SIM," jelas Nanang.
BACA JUGA:Huawei Watch GT 5 Series Resmi Rilis di Indonesia, Ini Daftar Harga dan Fitur Canggihnya
Ditambahkan Kasubnit Regident Satlantas Polresta Bengkulu itu, tidak hanya dikhususkan bagi pengendara yang baru ingin menerbitkan SIM, namun persyaratan itu juga berlaku bagi warga yang ingin memperpanjang SIM jika sudah mati atau tidak aktif lagi.
(Rendra Aditya Gunawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: