Semua Wajib Tahu, Mulai 1 Mei 2023 Aturan Baru Ini akan Diberlakukan di Indonesia
Semua Wajib Tahu, Mulai 1 Mei 2023 Aturan Baru Ini akan Diberlakukan di Indonesia--
Sementara itu, saat terutangnya adalah pada saat pembayaran diterima oleh lembaga keuangan sehingga hal itu tidak akan membebani cash flow lembaga keuangan tersebut.
Dwi menuturkan ketentuan bagi lembaga keuangan dalam melakukan pemungutan PPN bisa menggunakan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak.
BACA JUGA:Ancaman El Nino Jangan Dianggap Remeh, Pemerintah Indonesia Terus Bersiap
Untuk dapat mengetahui lebih lanjut mengenai aturan perpajakan tersebut, salinan PMK Nomor 41 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan AYDA oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan dan salinan peraturan perpajakan lainnya dapat dilihat di laman landas www.pajak.go.id.
Demikian informasi ini, semoga bermanfaat untuk kita semua.(tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: