Semua Wajib Tahu, Mulai 1 Mei 2023 Aturan Baru Ini akan Diberlakukan di Indonesia
Semua Wajib Tahu, Mulai 1 Mei 2023 Aturan Baru Ini akan Diberlakukan di Indonesia--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI memberlakukan pajak baru atas pembelian barang agunan.
Pajak tersebut masuk dalam kategori Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,1 persen.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menyebut aturan tersebut mulai berlaku awal bulan Mei 2023.
BACA JUGA:Gaji PNS Naik 7 Persen? Mari Cek, Ini Data Gaji PNS Terbaru Mei 2023
Adapun ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap PPN dan PPnBM.
Di mana pasal tersebut menyatakan bahwa Pembelian Penyerahan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) oleh kreditur kepada pembeli agunan termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
BACA JUGA:TNI-Polri di Maje Patroli Bersama, Pererat Sinergiritas dan Memberikan Rasa Aman
Karena itu, pemerintah pun mengundangkan PMK Nomor 41 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan pada 13 April 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: