Iklan RBTV Dalam Berita

Catat! Ini Pos Pengamanan Non-Tol di Jalinsum, Pastikan Perjalanan Mudikmu Aman dan Nyaman

Catat! Ini Pos Pengamanan Non-Tol di Jalinsum, Pastikan Perjalanan Mudikmu Aman dan Nyaman

Pos Pengamanan Non-Tol di Jalinsum--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Catat! Ini pos pengamanan non-tol di Jalinsum, pastikan perjalanan mudikmu aman dan nyaman.

Mudik Lebaran merupakan momen yang paling dinanti oleh masyarakat Indonesia yang pastinya termasuk sahabat camkoha, kan?

Nah Bagi pemudik yang melintasi Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), kenyamanan dan keamanan perjalanan menjadi prioritas utama.

BACA JUGA:Titik Rawan Macet Jalur Mudik Lebaran 2025 di Palembang dan Jambi

Untuk memastikan hal tersebut, berbagai kepolisian daerah telah mendirikan Pos Pengamanan (Pospam) di titik-titik strategis sepanjang Jalinsum.

Pospam ini berfungsi sebagai pusat layanan bagi para pemudik, baik untuk beristirahat, mendapatkan bantuan medis, atau meminta informasi terkait kondisi lalu lintas.

BACA JUGA:SPBU Rawa Makmur di Bengkulu Nyaris Terbakar Saat Truk Tangki Bongkar BBM

Pos Pengamanan di Berbagai Provinsi

Provinsi Lampung: 61 Titik Pengamanan untuk Kelancaran Arus Mudik

Polda Lampung telah mendirikan 61 Pospam yang tersebar di berbagai wilayah, seperti Kabupaten Lampung Selatan, Mesuji, Tulang Bawang, Lampung Tengah, Lampung Timur, hingga Kota Bandar Lampung.

Pos-pos ini ditempatkan di lokasi-lokasi strategis yang rawan kecelakaan, kemacetan, dan kriminalitas.
Selain personel kepolisian, Pospam juga dilengkapi dengan fasilitas medis serta petugas yang siap membantu pemudik jika terjadi kendala di perjalanan.

BACA JUGA:Putra Bengkulu Pecah Bintang Polri 2025, Selamat Brigjen Pol. Esmed Eryadi

Provinsi Riau: Pospam dan Pos Terpadu Siap Melayani Pemudik

Di Provinsi Riau, Ditlantas Polda Riau telah menyiapkan Pospam dan Pos Terpadu di Jalinsum, terutama di ruas Jalan Lintas Riau-Sumbar dan Jalan Lintas Riau-Sumut.

Pos-pos ini dilengkapi dengan tenaga medis, fasilitas pelayanan umum, serta petugas yang siaga selama 24 jam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: