Tidak Ada Lagi Alasan Malas Bayar Pajak Kendaraan, Sekarang Bisa dari Rumah, Begini Caranya
Tidak Ada Lagi Alasan Malas Bayar Pajak Kendaraan, Sekarang Bisa dari Rumah, Begini Caranya--
- Tampil cara pembayaran, klik "Lanjut". Silakan lakukan pembayaran pajak motor Anda.
Pembayaran dapat dilakukan di bank yang telah dipilih dengan cara transfer atau secara langsung di teller bank. Seperti bank BRI, BNI, Mandiri, BCA, BSI, Bank Danamon, atau Bank DKI.
Selanjutnya setelah pembayaran terkonfirmasi, maka aplikasi SIGNAL akan secara otomatis mengirimkan bukti pengesahan STNK dan TBPKP di aplikasi SIGNAL.
Bukti digital pengesahan STNK dan TBPKP itu telah diotorisasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara.
Sehingga, bukti digital itu bersifat sah dan valid.
Itu tadi cara bayar pajak kendaraan secara online tanpa ribet antre di samsat. Jadi tidak ada alasan lagi bagi kamu malas bayar pajak dengan alasan malas antre di samsat.
(tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: