Iklan RBTV Dalam Berita

Tidak Ada Lagi Alasan Malas Bayar Pajak Kendaraan, Sekarang Bisa dari Rumah, Begini Caranya

Tidak Ada Lagi Alasan Malas Bayar Pajak Kendaraan, Sekarang Bisa dari Rumah, Begini Caranya

Tidak Ada Lagi Alasan Malas Bayar Pajak Kendaraan, Sekarang Bisa dari Rumah, Begini Caranya--

 

- Pilih tombol simbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan.

 

- Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK.

 

- Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB.

 

- Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka.

 

- Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggugah foto KTP.

 

- Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'.

 

- Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: