Babak Baru Kasus Suap Hakim PN Surabaya, Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka
Ibu Ronald Tannur --
Seperti diberitakan sebelumnya, ketiga hakim PN Surabaya yang disuap itu adalah itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Hari Hanindyo.
BACA JUGA:Ternyata Ini Penyebab Oli Mesin Berkurang, Padahal Kolong Mesin Bersih Alias Tidak Bocor
Kilas Balik Kasus Ronald Tannur
Pada bulan Oktober 2023 anak Meirizka ini diduga menganiaya pacarnya, Dini Sera hingga meninggal dunia. Setelah mengikuti serangkaian pengadilan, Ronald Tannur dinyatakan tidak terbukti adanya penganiayaan pada pacarnya hingga divonis bebas oleh tiga hakim.
Kasus yang sudah menjadi perhatian publik ini pun langsung heboh dengan vonis hakim tersebut, pihak keluarga minta banding hingga memohon bantuan dari DPR agar bersedia mengawal kasus ini.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Agung, diperoleh bukti bahwa tiga hakim yang memutus bebas ini menerima suap dari pihak pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.
BACA JUGA:Miris! Guru Ini Bagikan Video Momen Murid SMA Tak Bisa Hitung Pembagian
Ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya itu pun terkena operasi tangkap tangan pada hari Rabu, 23 Oktober 2024 lalu yang juga menyeret nama salah satu karyawan MA dan Lisa Rahmat.
Setelah diusut sumber dari penyuapan ketiga hakim ini terkuak pula ada hubungan antara Lisa Rahmat, sang pengacara dengan Meirizka Widjaja.
Mereka berdua ternyata sebelumnya telah mengenal baik satu sama lain, sebab salah satu anak mereka pernah satu sekolah sehingga Meirizka meminta agar Lisa Rahmat mendampingi anaknya yang tengah berkasus.
Meirizka dan Lisa pun bersekongkol untuk menyuap hakim Pengadilan Negeri Surabaya hingga akhirnya berhasil menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Itulah update kasus dari Ibunda Ronal Tannur yang ditetapkan jadi tersangka kasus suap senilai Rp 3,5 miliar oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Semoga artikel ini bermanfaat, ya!
Putri Nurhidayati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: