Iklan RBTV Dalam Berita

Biaya Pembuatan Plat Nomor Cantik di Bengkulu dan Sekitarnya, Ini Syaratnya

Biaya Pembuatan Plat Nomor Cantik di Bengkulu dan Sekitarnya, Ini Syaratnya

Biaya Pembuatan Plat Nomor Cantik--

Pada tahap ini, Anda bisa langsung memilih nomor cantik untuk kendaraan Anda. Namun, Anda harus siap menanggung biaya tambahan sebagai biaya administrasi sesuai tarif yang berlaku.

2. Penggantian NRKB Baru

Jika ingin mengubah plat nomor biasa menjadi nomor cantik, Anda dapat melakukannya saat penggantian NRKB baru atau pembayaran pajak lima tahunan.

Pemesanan nomor pilihan ini bisa dilakukan dengan memenuhi syarat administrasi dan membayar biaya khusus yang sudah diatur oleh pemerintah.

BACA JUGA:Program MBG Presiden, Ini Jadwal Makan Bergizi Gratis dari Paud Sampai SMA, Berlaku Awal Tahun 2025

3. Saat Balik Nama Kendaraan

Proses balik nama juga menjadi kesempatan untuk membuat plat nomor cantik. Sama seperti registrasi baru, proses balik nama memungkinkan pemilik baru kendaraan memesan plat nomor pilihan sesuai keinginan mereka, dengan biaya yang disesuaikan.

Ketentuan Penggunaan Plat Nomor Pilihan

Sebelum membuat plat nomor pilihan, penting bagi Anda untuk memahami ketentuan penggunaannya. Berikut beberapa aturan terkait plat nomor pilihan:

1. Berlaku Lima Tahun

Masa berlaku plat nomor cantik ini sama dengan plat nomor standar, yakni lima tahun. Setelah masa berlaku habis, pemilik wajib memperpanjang masa pakai plat nomor tersebut atau kembali ke nomor standar jika tidak ingin memperpanjang.

BACA JUGA:Ramai Soal Video Pelaku Klitih Ditangkap di Bandongan Magelang, Polisi Beberkan Faktanya

2. Tetap Berlaku Jika Perubahan Masih di Wilayah yang Sama

Bila terjadi perubahan data kendaraan seperti warna atau mesin yang tidak mengubah kode wilayah, maka plat nomor pilihan tetap dapat digunakan.

Namun, jika kode wilayah berubah, Anda perlu mendaftarkan ulang dan membayar biaya plat nomor cantik kembali.

3. Perpanjangan Masa Berlaku Bersamaan dengan STNK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: