Bakal Cair Lagi, Cek Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahap 4 di Sini
Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahap 4--
Dilansir dari beberapa sumber, menurut Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 8/3/BS.00.01/1/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Keluarga Harapan, masyarakat masuk kriteria di bawah ini tidak tergolong sebagai penerima:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
Calon penerima harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebagai bukti kewarganegaraan.
- Kelompok yang Membutuhkan Bantuan
Bantuan ini ditujukan bagi masyarakat yang secara sosial-ekonomi tergolong membutuhkan. Penilaian ini dilakukan berdasarkan evaluasi sosial-ekonomi yang ketat.
- Bukan ASN, Polri, atau TNI
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI), untuk menghindari tumpang tindih dengan program kesejahteraan lainnya.
BACA JUGA:Mau Ikut Daftar Kartu Prakerja Gelombang 72? Ini Cara Buat Akunnya
- Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain
Calon penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM. Ini untuk memastikan bahwa bantuan PKH diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan.
- Terdaftar di DTKS
Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI. DTKS menjadi basis data utama untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran.
BACA JUGA:Serbu, Ada Promo Indomaret hingga 13 November 2024, Bisa Dapat Gratis Minyak Goreng
Cara Cek Bansos Kemensos 2024
Untuk mengetahui apakah kalian termasuk penerima manfaat atau tidak, ada dua cara yang bisa dilakukan. Cara pertama adalah melakukan pengecekan via laman Cek Bansos Kemensos sebagai berikut:
1. Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
2. Isi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
3. Isikan juga nama lengkap sesuai KTP (Kartu Tanda Penduduk)
4. Isi captcha yang ada di bagian bawah
5. Tekan 'Cari Data'
6. Jika termasuk penerima, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan
7. Jika tidak termasuk, maka akan tertulis 'Tidak Terdapat Peserta/PM'
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: