Bansos KJP Plus November 2024 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Cara Cek Penerimanya
KJP Plus--
Masyarakat diimbau untuk terus memeriksa pembaruan di akun Instagram @disdikdki dan @upt.p4op, terutama saat tanggal pencairan semakin dekat.
BACA JUGA:Ramai Tren Send The Song, Begini Cara Buatnya, Dijamin Seru
Jenis dan Besaran Bantuan KJP Plus
KJP Plus bertujuan membantu peserta didik di Jakarta, dengan nominal bantuan yang bervariasi sesuai jenjang pendidikan. Pada 2024, besaran dana per bulan adalah sebagai berikut:
1. SD/sederajat: Rp 250.000, terdiri dari dana rutin Rp 135.000 dan berkala Rp 115.000.
2. SMP/sederajat: Rp 300.000 per bulan, termasuk dana tambahan untuk siswa swasta sebesar Rp 170.000.
3. SMA/MA: Rp 420.000 per bulan, dengan tambahan SPP Rp 290.000 untuk siswa swasta.
4. SMK: Total bantuan mencapai Rp 450.000 per bulan.Jumlah bantuan ini diharapkan mampu meringankan beban biaya pendidikan, terutama bagi keluarga kurang mampu.
BACA JUGA:Sah! Prabowo Lantik Anggota Kompolnas 2024-2028, Siapa yang Jadi Ketua?
Cara Cek Pencairan KJP Plus November 2024
Guna mengetahui informasi pencairan dana dan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima manfaat KJP Plus 2024, Anda bisa melakukan pengecekan secara online melalui situs resmi KJP. Berikut cara mengeceknya:
1. Kunjungi situs https://kjp.jakarta.go.id/.
2. Silakan scroll ke bawah dan pilih menu "Periksa Status Penerimaan KJP" di bagian kiri.
3. Masukkan NIK
4. Pilih tahun 2024
5. Pilih Tahap II
6. Klik tombol “Cek”.
7. Anda akan melihat informasi terkait data penerima KJP Plus
Anda juga bisa terus memantau informasi terkini terkait pencairan KJP Plus November 2024 melalui laman resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta di https://disdik.jakarta.go.id maupun di akun media sosial @disdikdki dan @upt.p4op di Instagram.
Nah, bagi yang belum menerima KJP Plus untuk pertama kali, berikut syarat mendaftarnya:
BACA JUGA:Ramai Tren Send The Song, Begini Cara Buatnya, Dijamin Seru
Syarat Penerima KJP Plus
Berikut syarat yang harus diperhatikan agar murid bisa menerima KJP Plus 2024:
1. Peserta Didik berusia 6 (enam) tahun sampai usia 21 (dua puluh satu) tahun
2. Terdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta
3. Memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta
4. Memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, sebagai berikut:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas
- Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans
- Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta
- Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: