Bansos KJP Plus November 2024 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Cara Cek Penerimanya
KJP Plus--
BACA JUGA:Mau Ikut Daftar Kartu Prakerja Gelombang 72? Ini Cara Buat Akunnya
Syarat yang Harus Diperhatikan untuk Daftar KJP Plus 2024
Sebelum menyiapkan berkas, orang tua atau wali murid calon penerima harus memperhatikan hal sebagai berikut:
1. Orang tua/wali wajib melakukan pengecekan DTKS secara online melalui laman https://siladu.jakarta.go.id/
2. Jika status DTKS "Masuk Penetapan" maka orang tua/wali dapat melakukan pendaftaran KJP Plus
3. Walau sudah terdaftar di DTKS/SILADU belum tentu sebagai penerima KJP Plus tahap 1
4. Apabila status DTKS "Tidak Masuk Penetapan/Data Tidak Ditemukan" maka tidak dapat melakukan pendaftaran KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024
BACA JUGA:Serbu, Ada Promo Indomaret hingga 13 November 2024, Bisa Dapat Gratis Minyak Goreng
Berkas Persyaratan untuk Daftar KJP Plus
Bila sudah melakukan pengecekan di atas, berikut berkas yang harus disiapkan oleh orang tua/wali untuk melakukan pendaftaran KJP Plus:
1. Surat Permohonan kepada Gubernur
2. Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan
3. Formulir pendaftaran
4. Berita Acara Penilaian Kelayakan Calon Penerima Bantuan
5. Print out status pengecekan di SILADU/DTKS
6. Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP orang tua/wali
BACA JUGA:Sah! Prabowo Lantik Anggota Kompolnas 2024-2028, Siapa yang Jadi Ketua?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: