Selain Gaji, Ini Tugas dan Fungsi 9 Anggota Kompolnas 2024 yang Resmi Dilantik Presiden Prabowo Subianto
Tugas dan fungsi Kompolnas --
Pengumpulan data dan keluhan masyarakat ini dilakukan melalui jalur media komunikasi elektronik, terutama internet, di mana masyarakat dapat berkomunikasi langsung dengan staf Kompolnas yang sedang aktif di situs www.kompolnas.go.id/hubungi-kami.
BACA JUGA:2 Formasi Seleksi Pendaftaran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2025
Sejarah Kompolnas
Sementara itu, dilansir dari beberapa sumber, sejalan dengan proses reformasi nasional yang menuntut dilakukannya demokratisasi pemerintahan, pemerintah kemudian menerbitkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) Nomor VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri, dan TAP MPR RI No. VII/MPR/2000 yang mengatur tentang Peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Selanjutnya amanat tersebut melahirkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
BACA JUGA:Anak Perusahaan BRI Juara 1 Kompetisi Pembukaan Rekening Efek Pada Investor Protection Month 2024
Reformasi ini menempatkan TNI berkedudukan di bawah Presiden dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, sedangkan dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Departemen Pertahanan.
Sementara Polri berada langsung di bawah Presiden RI, sehingga Arah Kebijakan Polri ditetapkan oleh Presiden RI.
Sehubungan belum ada Lembaga yang membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri, maka Presiden RI Dr. H. Susilo Bambang Yudoyono pada waktu itu membentuk Lembaga Kepolisian Nasional yang disebut Komisi Kepolisian Nasional (Komponas) dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2005 pada tanggal 7 Februari 2005 tentang Komisi Kepolisian Nasional.
BACA JUGA:Tingkatkan Kompetensi Jurnalis di Indonesia, Dewan Pers Apresiasi BRI Fellowship Journalism 2025
Selanjutnya Peraturan ini dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan untuk mewujudkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kemandirian Kompolnas, sehingga diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 pada tanggal 4 Maret 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional.
Berdasarkan ketentuan Pasal 38 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 dan Pasal 4 Peraturan Presiden No. 17 Tahun 2011, Tugas Kompolnas adalah Membantu Presiden dalam menentukan arah kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan ke Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Adapun, seperti diketahui jika baru-baru ini poresiden Prabowo Subianto resmi sudah melantik anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) 2024-2028. Prosesi pelantikan ini dilakukan di Istana Presiden, Jakarta pada Selasa (5/11/2024) kemarin.
Ada sembilan orang yang sudah dilantik Prabowo berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 80/M Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional yang ditetapkan tanggal 4 November 2024.
BACA JUGA:Gerak Cepat BRI Peduli Bantu Korban Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki Laki
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: