Iklan RBTV Dalam Berita

Terbaru, Ini Kriteria Penerima Bansos PBI JK 2024, Lengkapi Syaratnya

Terbaru, Ini Kriteria Penerima Bansos PBI JK 2024, Lengkapi Syaratnya

Bansos PBI JK--

Selain kriteria yang telah disebutkan, ada beberapa syarat administratif yang harus dipenuhi oleh calon penerima Bansos PBI JK.

Syarat-syarat ini bertujuan untuk memastikan bahwa penerima bantuan benar-benar sesuai dengan data yang tercatat di sistem pemerintah. Berikut beberapa syarat yang perlu dipenuhi:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)  

Untuk bisa terdaftar sebagai penerima Bansos PBI JK, calon penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Bukti kewarganegaraan ini biasanya ditunjukkan dengan adanya KTP elektronik (e-KTP) yang sah serta Kartu Keluarga (KK) yang mencatatkan nama penerima.

BACA JUGA:Sambut 125 Turis Luar Negeri, Ini Strategi Dani Hamdani untuk Pelaku UMKM di Kota Bengkulu

2. Belum Terdaftar sebagai Peserta BPJS Non-PBI  

Salah satu syarat penting adalah calon penerima bantuan tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kategori Non-PBI.

Jika seseorang sudah terdaftar dalam program BPJS Mandiri atau BPJS yang ditanggung oleh perusahaan, mereka tidak akan memenuhi syarat untuk menerima bantuan ini.

Program ini khusus untuk mereka yang belum memiliki kemampuan untuk membayar iuran BPJS secara mandiri.

BACA JUGA:Asyik! Pemerintah Beri Sinyal UMP Tahun 2025 Bakal Naik

3. Tidak Menerima Asuransi Kesehatan Lain  

Penerima Bansos PBI JK tidak boleh terdaftar dalam program asuransi kesehatan lain yang ditanggung oleh instansi atau lembaga lain.

Dengan kata lain, bantuan ini hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar mengandalkan BPJS Kesehatan sebagai jaminan kesehatannya.

4. Kepesertaan Aktif dan Validasi Data  

Penerima Bansos PBI JK juga harus memiliki kepesertaan aktif di BPJS Kesehatan, yang artinya data mereka harus valid dan terverifikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: