Per 1 Desember 2024, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Pembuatan dan Perpanjangan SIM
Syarat Pembuatan SIM--
“Desember kita terapkan secara nasional, sementara sejak November kemarin perluasan uji coba sudah mencakup seluruh wilayah Indonesia yang sebelumnya hanya tujuh provinsi,” kata Heru dalam keterangan resmi yang dikutip dari CNN Indonesia.
BACA JUGA:6 Cara Mudah Beli Tiket Pesawat Pakai PayLater, Jalan-jalan Dulu Bayar Nanti
Persyaratan Baru untuk Perpanjangan dan Pembuatan SIM
Peraturan yang mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan dan perpanjangan SIM ini telah diterapkan untuk memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Dengan memiliki jaminan kesehatan melalui BPJS, pemegang SIM diharapkan dapat lebih terjamin kesehatannya, terutama dalam hal akses pelayanan medis apabila terjadi kecelakaan lalu lintas yang dapat membebani biaya perawatan.
Bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM mulai bulan November 2024 atau setelahnya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
BACA JUGA:Diduga Selingkuh, Bu Kades Pergoki Suami ke Hotel Bareng Staf Cantik
Biaya perpanjangan SIM tetap mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, dengan biaya perpanjangan bervariasi berdasarkan jenis SIM yang dimiliki, mulai dari Rp75.000 hingga Rp225.000. Berikut ini adalah rincian biaya perpanjangan SIM:
- SIM C: Rp75.000
- SIM A: Rp80.000
- SIM A Umum: Rp80.000
- SIM B1/Umum: Rp80.000
- SIM B2/Umum: Rp80.000
- SIM D: Rp30.000
- SIM Internasional: Rp225.000
BACA JUGA:Lagi Cari Kerja? Ada Lowongan Kerja di Singapura, Cek Kualifikasinya
Syarat untuk Perpanjangan SIM
Selain biaya, pemohon perpanjangan SIM juga wajib melengkapi dokumen-dokumen yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian. Beberapa dokumen yang diperlukan antara lain:
1. SIM Lama yang masih berlaku
Pastikan SIM Anda masih dalam masa berlaku atau belum kedaluwarsa. Jika SIM sudah kedaluwarsa dan perpanjangan dilakukan setelah tanggal kedaluwarsa, maka SIM yang dimiliki dianggap tidak berlaku lagi dan Anda harus mengajukan permohonan SIM baru.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, serta fotokopi dari KTP tersebut.
3. Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi yang dapat diperoleh setelah mengikuti tes psikologi yang dilaksanakan di Satpas, SIM Corner, atau mobil Sim Keliling (Simling). Pemohon juga dapat mengikuti tes psikologi secara daring melalui situs ePPSi SIM atau aplikasi ePPSi SIM.
BACA JUGA:Diduga Selingkuh, Bu Kades Pergoki Suami ke Hotel Bareng Staf Cantik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: