Cara Mendapatkan Bansos Bagi Anda yang Belum Terdaftar, Siapkan 6 Syarat Ini
Cara mendapatkan bansos--
Berikut Syarat Penerima Bansos :
- Termasuk ke dalam golongan masyarakat kurang mampu.
- Tercatat sebagai masyarakat desil terbawah dalam data kemiskinan.
- Tidak termasuk penerima gaji minimal UMR sebagai pegawai atau karyawan aktif maupun pensiunan.
- Terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Tidak termasuk pendamping sosial dalam beberapa program-program tertentu.
- Memiliki identitas resmi dan valid dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), seperti KK dan KTP.
Nah, itulah tadi cara untuk mendapatkan bansos serta syaratnya. Sementara itu, simak juga tujuan dan jenis dari pemberian bansos beirkut.
BACA JUGA:5 Provinsi Penerima Bansos Terbesar di Indonesia, Urutan Pertama Mencapai 22.178.797 Penerima
Tujuan Pemberian Bansos
Selaras dengan namanya, pemberian bansos bertujuan untuk mengatasi hal-hal yang berkaitan dengan risiko sosial. Berikut enam tujuan bansos:
1. Rehabilitasi Sosial
Bansos bertujuan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
2. Perlindungan Sosial
Tujuan selanjutnya adalah untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.
3. Pemberdayaan Sosial
Bansos juga bertujuan sebagai pemberdayaan sosial, yakni untuk menjadikan seseorang atau kelompok masyarakat yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
4. Jaminan Sosial
Bansos sebagai jaminan sosial merupakan skema yang melembaga untuk menjamin penerima bantuan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
5. Penanggulangan Kemiskinan
Tujuan bansos sebagai penanggulangan kemiskinan memiliki arti bahwa bansos merupakan kebijakan, program, kegiatan, dan sub kegiatan yang dilakukan terhadap orang, keluarga, kelompok masyarakat yang tidak mempunyai atau mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak dapat memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: