Berlaku 1 Januari 2025, Ini Bocoran UMP 2025 dari Menteri Ketenagakerjaan RI
Besaran UMP 2025--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan salah satu elemen penting dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia. Setiap tahun, UMP menjadi topik hangat yang selalu menarik perhatian banyak pihak, baik pekerja, pengusaha, maupun pemerintah.
Hal ini dikarenakan keputusan mengenai besaran UMP memiliki dampak yang signifikan terhadap perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat.
BACA JUGA:Nih! Daftar Provinsi dengan UMP Terendah di Indonesia 2024
UMP, sebagaimana namanya, adalah upah minimum yang berlaku di seluruh kabupaten atau kota dalam suatu provinsi tertentu. Sebelumnya, UMP ini dikenal dengan istilah Upah Minimum Regional Tingkat I, yang lebih menggambarkan penerapannya pada tingkat provinsi.
Penetapan UMP didasarkan pada sejumlah peraturan hukum, yang bertujuan untuk memastikan bahwa pekerja mendapatkan penghasilan yang layak sesuai dengan standar kebutuhan hidup mereka.
Mengacu pada regulasi yang berlaku, penetapan UMP setiap tahun merupakan kewenangan pemerintah pusat, dengan mempertimbangkan berbagai faktor, mulai dari kondisi ekonomi daerah hingga kemampuan dunia usaha dalam membayar upah.
BACA JUGA:Asyik! Pemerintah Beri Sinyal UMP Tahun 2025 Bakal Naik
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum menjadi dasar hukum utama dalam proses penetapan upah minimum ini.
Namun, dengan adanya perkembangan dan perubahan kebijakan ketenagakerjaan, tidak menutup kemungkinan adanya perubahan dalam penetapan UMP yang lebih mengakomodasi berbagai kebutuhan dan dinamika perekonomian.
Pada tahun 2024, rata-rata Upah Minimum Provinsi di Indonesia tercatat sebesar Rp3.113.359,85.
BACA JUGA:Rincian Gaji dan Tugas KPPS, PPS, PPK, dan PTPS Pilkada 2024
Namun, ada kabar gembira yang menyebutkan bahwa pada tahun 2025, UMP diprediksi akan mengalami kenaikan.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, yang memastikan bahwa upah minimum tersebut akan naik. Meskipun demikian, Yassierli belum dapat mengungkapkan secara rinci angka pasti terkait besaran kenaikan tersebut.
"Kata kuncinya meningkatkan penghasilan pekerja dengan memperhatikan dunia usaha. Ya (naik) dong, masak enggak?" ujar Yassierli saat memberikan pernyataan di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu (6/11).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: