Bisnis Terlarang Berkedok Rumah Makan di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau Dibongkar Polda Bengkulu
LN pemilik rumah makan di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA. COM – Sebuah rumah makan di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau dijadikan kedok untuk melakukan bisnis terlarang. Hal itu berhasil dibongkar oleh personel Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bengkulu.
Terbongkarnya praktik tersebut setelah personel Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bengkulu melakukan undercover atau penyamaran.
BACA JUGA:Ini Penyebab dan Alasan Pengajuan Cuti Bupati Mukomuko Ditolak
Hasil penyamaran anggota reserse narkotika Polda Bengkulu, akhirnya seorang wanita berusia 42 tahun berinisial LN, diamankan dan terpaksa menjalani hari-harinya di sel tahanan Polda Bengkulu.
Direktur Reserse Narkotika Polda Bengkulu Kombes Pol. Roh Hadi melalui Kabag Wasidik AKBP. Joan Verdianto membenarkan adanya penangkapan terhadap LN.
BACA JUGA:Begini Cara Beli Tiket Pesawat TransNusa dengan SPayLater, Ada Chasback Rp 300 Ribu
AKBP. Joan menyampaikan, sebenarnya suami dari LN sudah lebih dulu diamankan Ditresnarkoba Polda Bengkulu pada awal tahun 2024 lalu dan saat ini sedang menjalani masa hukuman di Lapas Bengkulu.
LN diketahui melanjutkan usaha suaminya EM untuk berbisnis barang terlarang, yaitu narkotika golongan 1 jenis sabu.
Iptu. Yudha Ferry Wijaya Panit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bengkulu mengatakan, terbongkarnya bisnis terlarang yang dilakukan LN ini setelah adanya informasi adanya transaksi penjualan narkotika kepada sejumlah supir truk di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau.
BACA JUGA:Provinsi 10 UMP Tertinggi di Indonesia 2024, Urutan Pertama Capai Rp 5 Jutaan
Mendapat informasi itu, personel Subdit 1 melakukan strategi undercover buy dan berhasil menghubungi tersangka LN untuk memancingnya melakukan transaksi.
Akhirnya Rabu (9/10) malam, LN sepakat melakukan transaksi narkotika dan menyuruh anggota yang menyamar mendatangi RM 3 Putra miliknya.
BACA JUGA:Berlaku 1 Januari 2025, Ini Bocoran UMP 2025 dari Menteri Ketenagakerjaan RI
Setelah berhasil mengamankan LN, personel yang melakukan penggeledahan di lokasi menemukan barang bukti berupa 1 paket besar Sabu, 9 paket kecil sabu siap edar, 2 unit HP beserta alat hisap sabu.
Pengakuan LN saat diperiksa, barang haram tersebut didapatnya dari seorang bandar yang berada di Desa Kampung Jeruk Binduriang.
“Pengakuannya terpaksa menggeluti usaha suami karena faktor ekonomi,” ujar Iptu. Yudha.
BACA JUGA:Berlaku 1 Januari 2025, Ini Bocoran UMP 2025 dari Menteri Ketenagakerjaan RI
(Adrian M Yusuf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: