Iklan RBTV Dalam Berita

Petani yang Belum Gunakan Kartu Tani BRI Bisa Beli Pupuk Subsidi, Syaratnya Terdata di E-Alokasi

Petani yang Belum Gunakan Kartu Tani BRI Bisa Beli Pupuk Subsidi, Syaratnya Terdata di E-Alokasi

Kartu tani yang digunakan petani untuk beli pupuk subsidi--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Pembelian pupuk subsidi mengacu kepada E-Alokasi. Petani yang tergabung dalam kelompok tani bisa membeli pupuk subsidi sesuai kuota jika ada terdata dalam E-Alokasi.
Diketahui untuk pembelian pupuk subsidi ini menggunakan kartu tani yang periode terakhir dikeluarkan BRI.

BACA JUGA:Dorong Pengusaha Go Global, BRI Peduli Gelar Pelatihan Ekspor UMKM Binaan

Namun bagi petani yang belum memiliki kartu tani ini bisa membeli dengan menggunakan KTP.
"Biso beli pupuk subsidi ini dengan kartu tani Pak," kata Ketua Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) OKU, Asnawi. Karena sebagian petani ini menurut Asnawi ada yang sudah memiliki kartu tani. Ada juga yang belum mendapat kartu tani.

Kadin Pertanian OKU Husmin saat dikonfrmasi membenarkan kalau yang masih digunakan saat ini kartu tani yang dikeluarkan BRI.
Tapi jika belum ada kartu tani, petani bisa membeli pupuk subsidi asal sudah terdata sebagai penerima subsidi berdasar E-Alokasi.

BACA JUGA:Habis Pulsa atau Mau Kirim Kerabat Pulsa, BRImo Solusinya

Diketahui dari data 2023 lalu, dari sekitar 10.741 yang terdata sudah menerima kartu tani baru sebanyak 6.086. Karena masih ada petani yang belum mendapatkan kartu tani, maka petani yang sudah terdata dalam RDKK masih bisa mendapatkan pupuk subsidi dengan menggunakan KTP. Karena target kartu tani ini belum tercapai.
Petani bisa mendapatkan dua jenis pupuk subsidi pupuk urea, dan NPK. Petani yang bisa mendapatkan pupuk subsidi yakni petani tanaman pangan seperti padi, jagung, kedelai,serta tanaman holtikultura seperti bawang, tanamarn kopi masih bisa mendapatkan pupuk subsidi.
Sedangkan petani perkebunan jenis karet dan sawit tidak lagi bisa mendapatkan pupuk subsidi.

 

(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: