Iklan RBTV Dalam Berita

Jadwal SIM Keliling Depok dan Bogor Hari Ini 11 November 2024, Cek Lokasinya

Jadwal SIM Keliling Depok dan Bogor Hari Ini 11 November 2024, Cek Lokasinya

Jadwal SIM Keliling--

BACA JUGA:Ganti Pemilik, Malam Hari Parkir di Teras, Kunci Tidak Dicabut

Ketentuan Layanan

Pendaftaran pelayanan SIM Keliling Kota Depok hari ini ditutup pukul 12.00 WIB. Maksimal pemohon SIM di layanan SIM keliling Kota Depok adalah 200 orang.

Layanan SIM Keliling Polrestro Depok hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

BACA JUGA:Aspal Landasan Bandara Fatmawati Rusak, 2 Pesawat Gagal Mendarat

Jadwal dan Biaya SIM keliling Bogor

Jadwal layanan SIM Keliling Bogor pada hari ini Senin, 11 November 2024 berlokasi di Pos Polisi Gadog. Jadwal SIM keliling Bogor hari ini beroperasi mulai pukul 09.00 s/d 13.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polres Bogor hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.

BACA JUGA:Ganti Pemilik, Malam Hari Parkir di Teras, Kunci Tidak Dicabut

Selain itu ada biaya tes kesehatan, tes psikologi dan asuransi yang perlu dibayar pemohon perpanjang SIM. Biaya tes kesehatan dan tes psikologi masing-masing Rp 50.000-Rp 60.000, tergantung penyelenggara.

Sedangkan biaya asuransi kecelakaan diri Rp 50.000. Namun, asuransi bukanlah hal wajib karena sudah ada Jasa Raharja.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

BACA JUGA:BRI Payroll: Manfaat dan Keuntungan Bagi Perusahaan dan Karyawan

Cara Perpanjangan SIM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: