Sah Diteken Prabowo, Ini Serba Serbi Penghapusan Kredit Macet UMKM yang Dihapus Presiden
Program Penghapusan Utang Prabowo--
Kredit ini diberikan kepada UMKM melalui program-program pemerintah yang telah selesai masa pengelolaannya.
BACA JUGA:Mau Tahu Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan? Begini Caranya
Pihak-pihak yang Berhak Mendapat Penghapusan Kredit Macet
Dalam peraturan ini, ada lima pihak utama yang berhak menerima penghapusan kredit macet:
1. Petani Eks Proyek Perusahaan Inti Rakyat Perkebunan - Petani yang dulunya tergabung dalam proyek perkebunan rakyat.
2. Petani Eks Proyek Unit Pelaksana Proyek Perkebunan - Para petani yang merupakan bagian dari unit pelaksana proyek perkebunan.
3. Koperasi Listrik Pedesaan (KLP) Sinar Rinjani - Koperasi yang bergerak di bidang layanan listrik bagi masyarakat pedesaan.
4. Koperasi Listrik Pedesaan (KLP) Singkut - Koperasi yang memiliki peran serupa di daerah pedesaan lainnya.
5. Penerima Proyek Pembibitan dan Pengembangan Sapi Bali - Pihak yang menerima proyek dalam rangka pengembangan sapi Bali.
Kelima pihak di atas menjadi fokus utama kebijakan ini karena dianggap sebagai bagian dari program pemerintah yang berpotensi mendukung perekonomian di wilayah pedesaan dan sektor pertanian.
Penghapusan kredit macet mereka juga mencakup piutang kredit program dari APBN, penerusan pinjaman luar negeri, two-step loan, dan rekening dana investasi yang telah selesai masa pengelolaannya.
BACA JUGA:Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Cek Syarat dan Biayanya
Syarat Penerima Penghapusan Kredit Macet
Tidak semua UMKM dengan kredit macet bisa langsung mendapatkan manfaat dari kebijakan ini. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh debitur yang ingin mendapatkan penghapusan kredit macet, di antaranya:
1. Penghapusan Bersyarat
Kredit program macet hanya bisa dihapuskan jika telah diupayakan secara optimal. Hal ini berarti lembaga pengelola telah melakukan usaha yang maksimal untuk menagih kredit tersebut.
2. Surat Keterangan Optimal
Kredit program yang ingin dihapuskan harus disertai dengan surat keterangan optimal dari Pengelola Kredit Program. Surat ini menunjukkan bahwa kredit sudah dikelola dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: