Kronologi Siswi SMP Korban Asusila Jadi Tersangka, Orang Tua Kirim Surat ke Presiden Prabowo dan Kapolri
Ayah mencari keadilan untuk anaknya yang dijadikan tersangka kasus asusila--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Kasus seorang siswi SMP berusia 14 tahun yang mengalami trauma berat setelah diduga menerima kiriman video tidak senonoh dari anak pejabat, saat ini tengah menjadi viral di medsos.
Tragisnya, gadis ini justru dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian, meskipun ia adalah korban dalam insiden ini. Terduga teman pria yang mengirim video yang disebut-sebut sebagai anak dari pengusaha sekaligus pejabat di Sumatera Utara.
BACA JUGA:Posisi, Syarat dan Kualifikasi Lowongan Kerja Terbaru di Indofood Tahun 2024
Kisah pilu siswi tersebut mulai viral setelah sang ayah memohon keadilan melalui media sosial. Dalam unggahannya, ia meminta perhatian dari Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk membantu mencari keadilan bagi putrinya yang masih sangat belia.
Sang ayah menjelaskan bahwa putrinya hanya menerima video tak senonoh dari seseorang, namun justru dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya memohon dan meminta sangat kepada Bapak Presiden Prabowo yang kami banggakan, dengan Bapak Kapolri Listyo Sigit. Mohon diperhatikan keadilan hukum bagi anak saya ini, yang menerima video porno dari anak seorang pejabat di Padangsidempuan,” ujar sang ayah dalam unggahannya pada 11 November 2024.
BACA JUGA:Agus Salim Viral Lagi, Denny Sumargo Cuma Tanggapi Seperti Ini
Ayah siswi tersebut menambahkan bahwa putrinya dijadikan tersangka setelah menerima kiriman video dari anak pejabat tersebut, yang dikenal dengan inisial MRST. Menurutnya, mereka telah memiliki bukti kuat atas peristiwa tersebut, namun pihak kepolisian setempat tetap memutuskan untuk menetapkan putrinya sebagai tersangka. Ini menimbulkan keresahan dan kekecewaan yang mendalam bagi keluarga korban yang merasa bahwa keadilan tidak berpihak kepada mereka.
BACA JUGA:6 Tokoh Pahlawan Asal Sumatra yang Turut Membawa Indonesia Menuju Kemerdekaan
Kronologi Kasus
Dari informasi yang beredar, hubungan antara SRP, siswi SMP tersebut, dan MRST, anak pejabat di Padangsidempuan, bermula sejak Maret 2024, ketika mereka pertama kali berkenalan. Setelah berkenalan, mereka kemudian menjalin hubungan lebih dekat dan memutuskan untuk berpacaran pada April 2024.
Namun, baru beberapa hari setelah hubungan tersebut dimulai, MRST mulai meminta SRP untuk melakukan VCS, video call yang mengarah pada tindakan tidak pantas. Meski SRP menolak, MRST tetap memaksa. Pada tanggal 13 April 2024, MRST nekat mengirimkan tiga video tidak senonoh yang memperlihatkan dirinya melakukan tindakan tidak pantas, menggunakan fitur tampilan sekali lihat.
BACA JUGA:4 Posisi Lowongan Kerja PT Adaro Energy Indonesia Tbk Terbaru 2024
SRP yang melihat isi video tersebut merasa kaget, lalu menceritakan pengalaman tersebut kepada dua temannya. Ia berharap mendapat dukungan dan tidak menduga bahwa tindakan tersebut akan berbuntut panjang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: