Iklan RBTV Dalam Berita

Cara Daftar Tabungan Haji, Segini Biaya Setoran Awal

Cara Daftar Tabungan Haji, Segini Biaya Setoran Awal

Cara Daftar Tabungan Haji--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Cara daftar tabungan haji, segini biaya setoran awalnya.

Setiap tahun banyak umat Islam yang mengunjungi tanah suci Makkah untuk melaksanakan serangkaian amal ibadah haji sesuai dengan rukun yang telah ditentukan.

BACA JUGA:Tangis Ayah Minta Keadilan, Lihat Putrinya Jadi Tersangka Usai Menerima Video Syur

Menunaikan ibadah Haji adalah rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam yang berakal sehat, telah balig, serta mampu.

Bagi jemaah yang berniat menunaikan haji, ada solusi yang memudahkan yakni dengan membuka tabungan haji. Dengan tabungan ini, jemaah bisa mencicil biaya haji sambil menunggu waktu keberangkatan.

BACA JUGA:Berawal dari Guyonan, Pelajar SMAK Dipaksa Sujud Sambil Menggonggong

Cara Daftar Tabungan Haji

Ada banyak bank yang menawarkan fasilitas tabungan haji. Secara umum, bank memiliki persyaratan yang sama untuk nasabah yang ingin membuka tabungan haji.

Melansir laman Bank Mega Syariah, jenis akad yang digunakan pada tabungan haji yaitu mudharabah mutlaqah dan wadiah. Pada akad mudharabah, nasabah akan memperoleh nisbah.

Sementara pada wadiah tidak memperoleh bagi hasil tetapi mendapatkan bonus yang nilainya tidak dijanjikan dalam di awal.

Sebelum membuka tabungan haji, siapkan dana setoran awal sebesar Rp 25 juta. Nominal ini menjadi syarat untuk mendaftar haji reguler.

Salah satu persyaratan daftar haji reguler untuk setoran awal BPIH ke rekening Kementerian Agama adalah sebesar Rp 25 juta. Dengan setoran awal ini, kamu akan mendapatkan nomor porsi haji sehingga bisa memprediksi waktu keberangkatan.

BACA JUGA:Benarkah Ada Fasilitas Mata-mata India di Sebelah Barat Indonesia? Cek Faktanya

Alur Pendaftaran Jemaah Haji Reguler

Merujuk laman Kementerian Agama (Kemenag), berikut persyaratan dan alur pendaftaran bagi jemaah haji reguler Indonesia.

- Persyaratan Pendaftaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: