Sakit Hati Berujung Maut, Remaja Hamil Ditemukan Tewas Mengenaskan di Rawa-rawa, Ini Kronologinya

Kejadian Viral--
BACA JUGA:Daftar Motor Matic Murah 2024, Nyaman dan Irit BBM
Proses Hukum Terhadap Tersangka
Atas perbuatannya, Zulkarnain dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 338 KUHP.
Kombes Pol Anwar menjelaskan bahwa tersangka bisa dijatuhi hukuman yang berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 15 tahun.
Pihak kepolisian juga menyatakan bahwa proses hukum akan dijalankan secara tegas mengingat kasus ini termasuk pembunuhan berencana dengan kekerasan yang disengaja.
Kasus pembunuhan Elsa Ariesta menjadi sorotan publik, terutama karena korban adalah seorang remaja yang tengah hamil.
BACA JUGA:Terjadi Lakalantas, Begini Cara Mudah Klaim Asuransi Jasa Raharja
Masyarakat mengecam tindakan brutal yang dilakukan oleh tersangka dan berharap proses hukum dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap kaum perempuan dan anak-anak yang rentan terhadap tindakan kekerasan.
Keluarga korban dan masyarakat sekitar berharap agar pengadilan memberikan hukuman setimpal kepada pelaku agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Demikian kisah tragis yang menimpa Elsa Ariesta, remaja yang seharusnya memiliki masa depan panjang, namun nyawanya berakhir di tangan seorang kenalan baru yang tidak mampu mengendalikan emosinya.
Sheila Silvina
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: