Syarat dan Cara Klaim Kacamata Gratis Pakai BPJS, Simak Besaran Subsidinya
Fasilitas kacamata gratis lewat BPJS Kesehatan--
6. Saat mengunjungi optik, pastikan membawa dokumen seperti KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang telah dilegalisasi untuk melakukan pembelian kacamata.
BACA JUGA:Perhatikan, Begini Cara Klaim Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan untuk Ahli Waris
Syarat Subsidi Pembelian Kacamata BPJS Kesehatan
Salah satu manfaat BPJS Kesehatan adalah pemberian kacamata gratis untuk peserta BPJS yang memenuhi syarat tertentu. Ketentuan atau persyaratan subsidi pembelian kacamata menggunakan BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 47. Jadi, tidak semua peserta BPJS dapat memperoleh kacamata gratis, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
BACA JUGA:Mulai 2025, Skema Iuran BPJS Kesehatan Bakal Berubah, Ada Kenaikan?
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan kacamata gratis dari BPJS.
1. Biaya Kacamata yang ditanggung
Anggota BPJS Kesehatan dapat memperoleh subsidi untuk pembelian kacamata melalui layanan fasilitas yang tersedia. Jumlah dana yang diterima akan disesuaikan dengan besarnya subsidi yang tersedia, yang juga akan bergantung pada kelas kepesertaan yang telah diambil.
Untuk harga kacamata, BPJS Kesehatan memberikan dana pertanggungan sesuai dengan kelas yang dipilih peserta, yaitu:
- Peserta BPJS kelas 1 sebesar Rp300 ribu.
- Peserta BPJS kelas 2 sebesar Rp200 ribu.
- Peserta BPJS kelas 3 sebesar Rp150 ribu.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja, Terbuka untuk Lulusan D3, Buruan Daftar!
2. Waktu klaim kacamata BPJS
Meski bisa mendapatkan kacamata secara gratis, tetap ada ketentuan soal berapa kali kamu bisa mengajukan klaim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: