Iklan RBTV Dalam Berita

Polisi Bongkar Kasus TPPO, 3 Wanita Diperkejakan Jadi PSK Prostitusi Online

Polisi Bongkar Kasus TPPO, 3 Wanita Diperkejakan Jadi PSK Prostitusi Online

Kasus TPPO --

Yang lebih mencengangkan, salah satu korban yang ia perdagangkan masih berusia 18 tahun. Dua korban lainnya berusia 20 dan 22 tahun.

Diketahui bahwa SN menjajakan mereka melalui akun Facebook dan aplikasi kencan lainnya. 

BACA JUGA:Sudah Tahu Belum, Begini Cara Cek Ahli Waris BPJS Ketenagakerjaan

Penangkapan SN terjadi pada awal November ini, tepat saat petugas kepolisian melacak aktivitas mencurigakan yang terjadi di wilayah Kabupaten Pekalongan.

Tidak hanya melakukan aksinya dengan sembunyi-sembunyi, SN juga mengakui bahwa orang tuanya mengetahui aktivitas ini. 

Menurut pengakuannya, ia sudah meminta izin kepada orang tuanya untuk melakukan praktik ini. Namun, pihak kepolisian masih mendalami lebih lanjut peran dari keluarga SN dalam kasus perdagangan orang ini.

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif pihaknya berdasarkan pemetaan kejadian di beberapa kecamatan dan pantauan melalui media sosial.

“Hasil upaya kita melalui lidik, modus operandinya adalah memperdagangkan korban sebagai perempuan sewaan atau bahasanya open BO, melalui sosial media dari Facebook dan aplikasi lainnya,” kata Doni.

Lebih lanjut, Doni juga mengungkapkan bahwa kasus TPPO ini merupakan salah satu kasus baru yang ditemukan di wilayah Kajen. 

BACA JUGA:Kantor Bupati dan BKD di Geledah Penyidik Kejari Seluma

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. 

Polres Pekalongan berkomitmen untuk menindak tegas kasus perdagangan orang yang menggunakan media sosial sebagai sarana transaksi.

Sebagai konsekuensi dari tindakannya, SN dijerat dengan pasal terkait Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yaitu Pasal 10 dan Pasal 12 dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. 

Pelaku terancam hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 120 juta hingga paling banyak Rp 600 juta.

Banyak pihak berharap agar kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, serta mengedukasi para remaja mengenai risiko dan bahaya TPPO.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: