Tarif Listrik Non Subsidi Per November Berlaku hingga Desember 2024
Tarif listrik non subsidi 2024--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Tarif listrik non subsidi per November berlaku hingga Desember 2024. Harga tarif listrik selama bulan November 2024 telah diputuskan tidak mengalami perubahan atau tetap. Ini artinya, harga tarif listrik terbaru saat ini masih sama dengan bulan lalu.
Hal ini diputuskan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk tidak menaikkan tarif tenaga listrik bagi pelanggan non subsidi PT PLN (Persero) pada Triwulan IV 2024.
BACA JUGA:Harganya Murah dan Awet Tidak Gampang Robek, Wajib Dibawa Saat Musim Penghujan
Yang mana Keputusan ini sudah sejak periode Oktober lalu dan digadang-gadang masih akan berlaku hingga Desember 2024 mendatang.
Dilansir dari laman cnbcindonesia.com, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu menyampaikan bahwa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), maka penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non subsidi dilakukan setiap 3 bulan.
Hal tersebut mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Parameter ekonomi makro Triwulan IV Tahun 2024 menggunakan realisasi pada bulan Mei sampai Juli 2024, di mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.
BACA JUGA:5 Keuntungan Eksklusif Menjadi Nasabah Prioritas BRI, Syaratnya Cuma Ini
Namun, Jisman mengatakan jika pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan penyesuaian tarif listrik non subsidi selama Oktober-Desember 2024.
"Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non subsidi mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif pada kuartal III 2024. Akan tetapi, demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap," ujar Jisman beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Cerita Nasabah BRI di Musi Rawas Tentang Manfaat dan Keuntungan Menabung di BRI
Tak hanya itu, Jisman juga menambahkan bahwa tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan, yang mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Kementerian ESDM berharap PT PLN (Persero) dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dan terus meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh dapat terjaga" kata Jisman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: