Iklan RBTV Dalam Berita

Surat Edaran Terbit, Penyaluran Bansos Disetop Sementara Jelang Pilkada 2024, Ini Daftarnya

Surat Edaran Terbit, Penyaluran Bansos Disetop Sementara Jelang Pilkada 2024, Ini Daftarnya

Penyaluran Bansos Disetop Sementara--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Sah! Kemendagri dan Kemensos beri surat edaran, ini daftar Bansos yang dihentikan sementara jelang Pilkada 2024.

Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024, pemerintah telah menetapkan kebijakan penundaan sementara untuk pencairan beberapa program bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari Anggaran Pembiayaan dan Belanja Daerah (APBD).

BACA JUGA:Terbongkar! Kelola 27 Situs Dewasa, Honorer Kantor Desa Ditangkap Bareskrim Polri

Keputusan ini dibuat untuk menjaga netralitas dalam proses pemilihan dan menghindari potensi konflik kepentingan yang dapat menguntungkan kandidat tertentu.

Dengan kebijakan ini, beberapa penerima manfaat (KPM) mungkin mengalami keterlambatan dalam pencairan bantuan yang mereka butuhkan.

BACA JUGA:10 Negara Jumlah Perokok Terbanyak, Indonesia Nomor Urut Berapa?

Sementara itu, program bansos dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), tetap akan dilanjutkan pencairannya.

Ini menjadi kabar baik bagi penerima manfaat yang sangat membutuhkan dukungan finansial ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Bansos yang bersumber dari APBN tidak termasuk dalam daftar program yang ditunda pencairannya, sehingga bantuan ini diharapkan tetap dapat memenuhi kebutuhan pokok masyarakat.

BACA JUGA:10 Negara Jumlah Perokok Terbanyak, Indonesia Nomor Urut Berapa?

Kebijakan Penundaan: Dasar Hukum dan Pertimbangan

Kementerian Dalam Negeri menyebutkan, surat edaran penghentian sementara waktu penyaluran bansos telah diterbitkan dan diedarkan pada Rabu, 13 November 2024.

 

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengonfirmasi bahwa surat edaran tentang penghentian sementara pencairan bansos telah diterbitkan pada 13 November 2024.

Kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, kecuali di daerah yang terdampak bencana alam, seperti Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, yang saat ini mengalami erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: