Pelaku Pembacokan 2 Orang Satpam RSUD Ditangkap Polisi Saat Sedang Nongkrong
Polisi tangkap pelaku penganiayaan 2 satpam di RSUD Cibinong Bogor--
Kedua barang bukti ini akan menjadi bagian dari penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap detail kronologi aksi kekerasan yang dilakukan oleh pelaku. Sementara itu, pihak kepolisian menjelaskan bahwa kedua korban mengalami luka-luka serius dan mendapat perawatan intensif di rumah sakit setelah insiden terjadi.
Waluyo menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim investigasi Polsek Cibinong yang melakukan pelacakan menyeluruh terhadap keberadaan pelaku. Tim segera mengambil tindakan setelah mendapatkan informasi tentang lokasi P yang sedang berkumpul bersama temannya.
"Pelaku sudah kami amankan di Polsek Cibinong untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tambah Kompol Waluyo.
BACA JUGA:Tak Biasa, Gurun Al-Jawf di Arab Saudi Dihujani Salju, Pertanda Akhir Zaman?
Saat ini, P telah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan penganiayaan yang menyebabkan luka pada orang lain. Atas perbuatannya, P diancam dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 5 tahun.
Hukuman tersebut dikenakan karena tindakan kekerasan yang menimbulkan korban luka-luka yang signifikan dan melibatkan penggunaan senjata tajam, yang dianggap sebagai tindakan berbahaya. Kejadian penganiayaan ini menyoroti masalah keamanan bagi para petugas keamanan yang kerap kali menghadapi risiko kekerasan saat menjalankan tugas.
BACA JUGA:Mengenal Asta Cita Prabowo-Gibran, Berikut Isi Lengkapnya
Pihak rumah sakit juga turut bekerja sama dengan kepolisian untuk memberikan dukungan pada korban dan memastikan keamanan di kawasan RSUD tetap terjaga. Selain itu, penyelidikan lebih lanjut akan mencakup pemeriksaan saksi-saksi di lokasi kejadian, termasuk memeriksa rekaman CCTV untuk memperkuat bukti yang ada.
BACA JUGA:Ini Pemicu BPJS Kesehatan Terancam Rugi Rp 20 Triliun, Iuran Bakal Naik?
(Sheila Silvina)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: