Iklan RBTV Dalam Berita

Babak Baru Kasus Pasutri di Surabaya, Jadi Tersangka Pasca Aksi Kemah di Depan Rumah Mewah Viral

Babak Baru Kasus Pasutri di Surabaya, Jadi Tersangka Pasca Aksi Kemah di Depan Rumah Mewah Viral

Sengketa rumah mewah di Surabaya--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Kemah di depan rumah mewah, pasutri surabaya berujung jadi tersangka penipuan. Kisah pasangan suami istri (pasutri) JG dan Giovani yang sempat viral karena mendirikan tenda di depan rumah mewahnya di Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan, Surabaya, kini memasuki babak baru. 

Setelah aksi tersebut menarik perhatian publik, JG resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan. Kasus ini melibatkan rumah senilai Rp10 miliar dan sederet transaksi kompleks yang menyertainya.

BACA JUGA:Ngaku Dilecehkan, Pegawai Bank BUMN Laporkan Pimpinan ke Polisi, Begini Kronologinya

Kronologi Awal

Rumah mewah yang menjadi sumber permasalahan awalnya dibeli JG dengan sistem kredit menggunakan nama temannya, TAH.Namun, pada 2017, kondisi keuangan JG memburuk, sehingga pembayaran kredit rumah mengalami kendala. Hal ini memicu konflik yang berkepanjangan. 

Untuk mencegah rumah dilelang oleh pihak bank, JG mengajukan permohonan sita persamaan ke pengadilan. Permohonan tersebut dikabulkan, dan pengadilan memutuskan bahwa rumah hanya boleh dijual bersama-sama oleh pihak bank, JG, dan TAH.

BACA JUGA:Tersandung Utang Rp46 Juta, Remaja Ini Nekat Pinjam Uang ke Rentenir Demi Sang Kekasih

Masalah Muncul dari Kesepakatan Penjualan

Seorang calon pembeli bernama TS awalnya setuju membeli rumah tersebut dengan harga Rp10 miliar. Sebagai tanda jadi, TS menyerahkan uang muka sebesar Rp500 juta melalui cek kepada TAH. Namun, menurut keterangan Giovani, TS tidak pernah melunasi sisa pembayaran hingga proses jual beli terhambat.

JG kemudian mencoba menjual rumah tersebut kepada pembeli lain. Untuk membatalkan kesepakatan dengan TS, JG menawarkan pengembalian uang muka Rp500 juta dengan syarat dibuat akta pembatalan jual beli di hadapan notaris. Di sisi lain, TAH, yang namanya tercatat dalam dokumen kredit, menjual rumah kepada pihak lain bernama OH.

BACA JUGA:Apakah Ada Mobil Daihatsu Sigra Bekas Harga Rp 50 Juta? Cek Harganya di Sini

Konflik Baru dengan Pembeli Lain

OH membeli rumah itu dengan membayar cessie (pengalihan piutang kredit) sebesar Rp7 miliar ke bank dan memberikan uang tambahan Rp1 miliar kepada TAH. Transaksi ini membuat kepemilikan rumah dialihkan ke nama OH. Namun, JG menolak proses tersebut karena menganggap harga jual terlalu rendah. Ia meminta rumah dijual seharga Rp12,5 miliar.

Konflik semakin memanas ketika OH diduga mencoba memasuki rumah dengan bantuan pihak ketiga. Merasa terusir, JG dan Giovani memutuskan mendirikan tenda untuk berkemah di depan rumah yang mereka anggap masih milik mereka. Aksi ini viral di media sosial, membuat banyak orang penasaran dengan latar belakang permasalahan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: