Sebelum Dibunuh, Gadis Ini Alami Kekerasan Seksual Oleh Sopir Travel, Pelaku Akhirnya Diringkus Polisi
Kasus Keji--
3. Pasal 6 Huruf b jo. Pasal 15 Huruf O UU No. 12 Tahun 2022
Pelaku dijerat atas dugaan kekerasan seksual dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp300 juta.
4. Pasal 351 Ayat (3) KUHP
Tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
BACA JUGA:Cek Simulasi Kredit Mobil Suzuki Pick Up, DP Mulai dari Rp 12 Jutaan
Modus Operandi Pelaku
Peristiwa memilukan ini terjadi saat Akmal dan korban hanya berdua dalam mobil. Pelaku mengaku terangsang melihat bagian perut korban yang terlihat saat tertidur. Hal ini memicu niat Akmal untuk melakukan kekerasan seksual.
Akmal sempat menawari korban untuk berhubungan badan dengan imbalan uang Rp200 ribu. Namun, Chika menolak.
Sepanjang perjalanan, niat buruk pelaku semakin kuat. Sekitar pukul 02.00 WITA, di daerah Gunung Kayulangi, Mangkutana, Akmal menghentikan mobilnya dengan alasan buang air kecil.
Saat itu, Akmal mendekati korban, menutup mulutnya hingga lemah tak berdaya, dan melakukan kekerasan seksual.
Setelah kejadian tersebut, Chika mengancam akan melaporkan tindakan Akmal ke polisi. Hal ini membuat pelaku panik dan nekat mencekik korban hingga tewas.
BACA JUGA:Rincian Lengkap Simulasi Kredit Mobil Suzuki Ertiga, DP Rp 20 Jutaan
Pelaku Berusaha Menyembunyikan Bukti
Setelah memastikan korban meninggal, Akmal membuang jenazah Chika ke jurang dan mengambil barang-barang milik korban, termasuk anting dan ponsel. Tindakan ini dilakukan untuk menghilangkan jejak dan motif ekonomi.
Namun, pelarian Akmal berakhir di Kalimantan Timur setelah polisi berhasil melacak keberadaannya. Penangkapan dilakukan dengan bantuan tim gabungan yang telah memantau gerak-gerik pelaku.
Keterangan Kapolda Sulsel
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, menegaskan bahwa tindakan Akmal sangat keji dan mencerminkan pelanggaran berat terhadap hukum.
"Modus operandinya berawal dari nafsu yang tidak terkendali, hingga berujung pada pembunuhan, pemerkosaan, penganiayaan, dan pencurian," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: