Iklan RBTV Dalam Berita

Kecanduan Film Dewasa, Kesucian Dua Gadis Ini Direnggut Ayah Kandung, Korban Diancam dengan Pisau

Kecanduan Film Dewasa, Kesucian Dua Gadis Ini Direnggut Ayah Kandung, Korban Diancam dengan Pisau

Viral Kasus Pencabulan--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Bejat! ayah kandung tega cabuli dua putrinya usai kecanduan nonton film dewasa, korban diancam dengan pisau.

Kecanduan menonton film dewasa sangatlah berdampak negatif, baik pada kesehatan, mental, dan kehidupan sosial. Seperti kasus yang satu ini, seorang ayah tega mencabuli putrinya.

BACA JUGA:3 dari 4 Pelaku yang Sentrum Bocah 10 Tahun Diringkus Polisi, Korban Dituduh Mencuri Uang Rp 700 Ribu

Seorang pria berinisial JS (45) tega mencabuli dua putri kandungnya yang masih di bawah umur.

Aksi bejat ini dilakukan akibat kecanduan menonton film dewasa, yang memicu nafsu tak terkendalinya hingga dilampiaskan kepada anak-anaknya sendiri.

Kasus ini terbongkar setelah istrinya, yang merupakan ibu dari korban, melaporkan perbuatan JS kepada polisi.

Diketahui jika kejadian tidak manusiawi terjadi di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

BACA JUGA:Sebelum Dibunuh, Gadis Ini Alami Kekerasan Seksual Oleh Sopir Travel, Pelaku Akhirnya Diringkus Polisi

Tersangka akhirnya ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanjungbalai pada Minggu, 20 Oktober 2024, tanpa perlawanan.

Menurut IPTU Bima Prakasa, Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, JS mengakui perbuatannya dan menyatakan aksi bejat tersebut telah berlangsung selama tiga tahun.

"Pelaku melancarkan aksinya dengan ancaman menggunakan senjata tajam agar korban tidak melawan atau melaporkan kejadian tersebut," ungkap IPTU Bima pada Rabu (20/11/2024).

BACA JUGA:Simulasi Kredit Mobil Suzuki Baleno, Segini DP dan Cicilan Tiap Bulannya

Ancaman Pisau dan Kekerasan Psikologis

Dalam setiap aksinya, JS menggunakan pisau untuk mengintimidasi korban. Dua anaknya, yang saat ini berusia 18 dan 11 tahun, mengalami trauma mendalam akibat perlakuan sang ayah.

"Korban yang berusia 18 tahun mulai dicabuli sejak ia berumur 15 tahun, sementara korban lainnya baru berusia 11 tahun," tambah IPTU Bima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: