Iklan RBTV Dalam Berita

Jangan Buru-buru Beli Tanah Kavling, Ini 9 Hal yang Harus Diperhatikan

Jangan Buru-buru Beli Tanah Kavling, Ini 9 Hal yang Harus Diperhatikan

Tips Beli Tanah Kavling--

Misalnya jika Anda membeli tanah untuk dijadikan rumah, tentunya Anda bisa mencari tanah di kawasan perumahan yang lebih tenang. Begitu juga jika membeli tanah untuk investasi maupun bisnis, Anda bisa mencari tanah di pinggir jalan utama atau lokasi strategis lainnya.

BACA JUGA:3 dari 4 Pelaku yang Sentrum Bocah 10 Tahun Diringkus Polisi, Korban Dituduh Mencuri Uang Rp 700 Ribu

2. Lakukan Riset dan Survei Lapangan

Jika sudah mengetahui tujuan jangka panjang dari membeli tanah, langkah selanjutnya adalah melakukan riset dan survei secara langsung. Mulailah dengan mencari informasi tentang lokasi yang Anda minati, kemudian kunjungi langsung tanah tersebut.

Ketika melakukan survei, periksa kondisi fisik tanah serta lingkungan sekitar. Proses riset dan survei ini akan memberikan gambaran secara langsung potensi dari tanah kavling yang Anda minati.

Jangan lupa juga untuk memeriksa rencana tata ruang dan pengembangan wilayah yang berlaku di lokasi tanah kavling. Peraturan daerah tentang penggunaan lahan dapat mempengaruhi apa yang bisa Anda bangun di tanah tersebut.

Selain itu, rencana pengembangan kawasan seperti pembangunan jalan tol, pusat perbelanjaan, atau fasilitas umum juga dapat meningkatkan nilai jual tanah kavling.

BACA JUGA:Salah Paham Soal Pipa Paralon, Oknum Pilot Diduga Aniaya Tetangganya

3. Cek Keaslian Dokumen

Tips membeli tanah kavling berikutnya adalah, pastikan seluruh dokumen atau bukti kepemilikan lahan tersedia lengkap.

Dokumen atau bukti kepemilikan tertinggi dari sebidah tanah adalah Sertifikat Hak Milik atau SHM. Jika tanah incaran belum mempunyai SHM, paling tidak lahan tersebut sudah mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Anda berhak menanyakan jenis sertifikat tersebut kepada penjual, untuk memastikan dokumennya ada dan tanah terhindar dari sengketa di kemudian hari.

Lalu, apakah tanah kavling bisa SHM?

Tentu bisa, Anda dapat meningkatkan status tanah yang HGB ke SHM melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Supaya lebih aman, Anda bisa mengecek keabsahan sertifikat tanah ke BPN setempat, dengan membawa fotokopi sertifikat tersebut.

Hal ini akan membantu Anda terhindar dari masalah sengketa tanah, baik tanah sitaan maupun tanah kavling fiktif. Setelah itu, cek kartu identitas milik penjual dan samakan dengan sertifikat tanah yang dijual.

BACA JUGA:Niat Isi Baterai Ponsel Berujung Maut, Remaja Ini Tewas Kesetrum Listrik

4. Cari Lokasi Tanah yang Strategis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: