Iklan RBTV Dalam Berita

Ibu Ini 2 Kali Ditipu dan Kehilangan Rp3,91 M, Nyaris Dipolisikan Tetangga

Ibu Ini 2 Kali Ditipu dan Kehilangan Rp3,91 M, Nyaris Dipolisikan Tetangga

Skema penipuan jual beli barang yang menimpa Sri Anissa Nurhayati--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Dua kali jadi korban penipuan, ibu rumah tangga ini kehilangan Rp3,91 miliar dan nyaris dipolisikan tetangga. Kasus penipuan yang menimpa Sri Anissa Nurhayati, seorang ibu rumah tangga asal Sukoharjo, Jawa Tengah, menjadi sorotan publik. 

BACA JUGA:TNI AU Geledah Koper Warna Pink Milik Penumpang Wanita Tujuan Jakarta, Nekat Bawa Sabu 2 Kilogram

Anissa harus menanggung kerugian besar hingga Rp3,91 miliar dan nyaris dipolisikan oleh tetangganya sendiri. 
Kasus ini telah memasuki sidang ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Rabu, 20 November 2024, dengan agenda pembuktian penuntut umum.

BACA JUGA:Gunakan Tabungan BritAma Bisnis untuk Pelaku Usaha Perorangan Maupun Badan Usaha, Ini 6 Keuntungannya

Awal Mula Kasus  

Kasus ini bermula ketika Anissa terjebak dalam skema penipuan jual beli barang yang dilakukan oleh Febti Ari Rahmawati. 
Anissa dijanjikan keuntungan besar dan kelancaran transaksi oleh pelaku yang kerap memamerkan kemewahan di media sosial. 
Terbuai janji manis pelaku, Anissa menyetorkan uang sejumlah Rp3,91 miliar untuk membeli barang seperti mobil dan motor.
Namun, barang-barang yang dijanjikan tidak pernah sampai ke tangan pembeli. Hal ini memicu kemarahan tetangga dan teman Anissa yang turut menyetor uang melalui dirinya. Salah satu tetangganya bahkan merugi hingga Rp600 juta. 

BACA JUGA:Era Cardless, Begini Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM Lewat BRImo

Cek Bodong dan Tekanan dari Tetangga  

Anissa mengaku sempat ditipu dengan dua cek dari pelaku bernilai total Rp1,29 miliar, masing-masing senilai Rp690 juta dan Rp600 juta. 
Saat mencoba mencairkan cek tersebut di bank, Anissa terkejut mendapati saldo rekening pelaku tidak mencukupi.
“Ketika posting [proses pencairan], sistem bank langsung menolak karena saldo tidak cukup,” ungkap saksi dari pihak bank dalam persidangan.

Merasa dikhianati, Anissa tetap harus menanggung utang kepada tetangganya. Bahkan, untuk menghindari ancaman laporan polisi, ia terpaksa menjual tanah warisan keluarga. 
“Itu pun belum cukup untuk melunasi semua utang. Saya masih harus mencari pinjaman dari kerabat,” jelas Anissa dengan nada sedih.

BACA JUGA:Takut Tagihan Shopee PayLater Jatuh Tempo, Bayar Lewat BRILink Saja

Sidang dan Keterangan Saksi  

Dalam persidangan, sejumlah saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan. Salah satunya adalah saudara Anissa, yang mengungkap bahwa korban dipaksa menjual harta bendanya demi mengganti kerugian tetangga. 
“Keponakan saya harus menjual tanah warisan untuk membayar tetangganya, kalau tidak, dia akan dipolisikan,” ujarnya.
Selain itu, saksi dari bank juga mengonfirmasi bahwa cek yang diberikan pelaku memang tidak dapat dicairkan. Hal ini menjadi bukti tambahan yang menguatkan dugaan penipuan.

BACA JUGA:Duo Pirang Berparas Cantik Diamankan PPA Satreskrim Polres Kepahiang, 1 Orang Jadi Tersangka Kasus Ehem-ehem

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: