International Criminal Court Terbitkan Surat Perintah Penangkapan PM Israel, Netanyahu,Gallant dan M Deif
Daftar buronan pengadilan kriminal internasional--
Surat perintah ini secara teoritis membatasi pergerakan Netanyahu. Negara-negara anggota ICC, yang berjumlah 124, diwajibkan menangkapnya jika ia memasuki wilayah mereka.
Jaksa Kepala ICC, Karim Khan, meminta semua negara anggota untuk memenuhi komitmen mereka dalam menghormati perintah pengadilan tersebut.
"Saya mengimbau semua Negara Pihak untuk memenuhi komitmen mereka dengan menghormati dan mematuhi perintah pengadilan ini," ujar Khan.
Namun, langkah ini juga memancing reaksi keras, terutama dari Israel dan sekutu terdekatnya, Amerika Serikat.
Netanyahu mengecam keputusan tersebut sebagai tindakan anti-Semit dan menyebut tuduhan itu tidak berdasar.
"Ini adalah langkah yang salah dan tidak masuk akal," kata Netanyahu dalam pernyataannya.
Sementara itu, Amerika Serikat menyebut keputusan ICC sebagai sesuatu yang tergesa-gesa dan meragukan proses yang mendasarinya.
"Kami tetap sangat prihatin dengan tergesa-gesanya Jaksa Penuntut untuk mencari surat perintah penangkapan dan kesalahan proses yang meresahkan yang menyebabkan keputusan ini," kata juru bicara Dewan Keamanan Nasional AS.
BACA JUGA:Perkenalkan Sosok Pak Ribut, Guru Viral yang Berikan Muridnya Uang Rp 1 Juta Gara-gara Ini
Dukungan dari Palestina
Di sisi lain, Otoritas Palestina dan Hamas menyambut baik langkah ini, meskipun dalam pernyataannya tidak secara spesifik menyinggung Mohammed Deif.
"Ini menjadi langkah penting menuju keadilan dan dapat mengarah pada pemulihan bagi para korban secara umum," kata Bassem Naim, anggota biro politik Hamas.
Namun, ia menambahkan bahwa keputusan ini akan tetap bersifat simbolis jika tidak didukung dengan tindakan nyata oleh komunitas internasional.
BACA JUGA:Komitmen Melayani Sepenuh Hati, CS BRI Tuai Pujian Usai Layani Nasabah Tuli
Surat Penangkapan yang Awalnya Rahasia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: