International Criminal Court Terbitkan Surat Perintah Penangkapan PM Israel, Netanyahu,Gallant dan M Deif
Daftar buronan pengadilan kriminal internasional--
Surat perintah ini awalnya diklasifikasikan sebagai dokumen rahasia untuk melindungi saksi dan menjaga integritas penyelidikan. Namun, ICC memutuskan untuk mempublikasikannya dengan alasan bahwa tindakan serupa masih berlangsung hingga saat ini.
"Selain itu, ICC menganggap hal itu demi kepentingan korban dan keluarga mereka," tambah ICC dalam pernyataannya.
BACA JUGA:Libatkan 10 Agent Travel, Indonesia AirAsia Gelar Promo Travel Fair 2024 di Surabaya
Tantangan Penegakan Surat Perintah
Meski surat penangkapan ini merupakan langkah signifikan dalam hukum internasional, penerapannya menghadapi tantangan besar.
Israel bukan anggota ICC dan dengan tegas menolak yurisdiksi pengadilan tersebut. Amerika Serikat, meskipun juga bukan anggota ICC, telah menyatakan dukungannya terhadap Israel dalam menghadapi tuduhan ini.
Di sisi lain, negara-negara anggota ICC yang memiliki hubungan diplomatik dengan Israel mungkin menghadapi dilema dalam menegakkan surat perintah tersebut.
Langkah ICC ini menjadi tonggak penting dalam upaya menegakkan keadilan bagi korban konflik Gaza. Meski menuai kontroversi dan tantangan, surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu, Gallant, dan Deif mengirim pesan kuat tentang pentingnya akuntabilitas dalam kejahatan perang dan kemanusiaan.
BACA JUGA:Promo JSM Alfamart, Weekend 22-24 November 2024, Dapatkan Diskon Minyak Goreng hingga Beras
Namun, efektivitas keputusan ini akan sangat bergantung pada dukungan komunitas internasional untuk menegakkan hukum internasional tanpa pandang bulu.
(Sheila Silvina)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: