Hasil Quick Count Pilgub Sumsel 2024, Herman-Cik Ujang Unggul Sementara
Quick Count Pilgub Sumsel 2024--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Hasil Quick Count Pilgub Sumsel 2024, paslon urut 01 unggul sementara.
Seperti diketahui, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak telah dilaksanakan pada Rabu (27/11/2024). Saat ini, tengah memasuki perhitungan suara yakni melalui Quick count atau penghitungan cepat.
Quick count adalah penghitungan suara hasil pemilu secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi atau berdasarkan metodologi tertentu.
Menurut Pasal 19 ayat 3, quick count bisa dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pencoblosan di wilayah Indonesia bagian barat.
Pada Pilkada Sumatera Selatan (Sumsel) 2024 terdapat tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
Mulai kandidat nomor urut 1 adalah Herman Deru dan Cik Ujang yang diusung oleh Partai NasDem, PKS, Partai Demokrat, Perindo, PBB, PSI.
Sedangkan kandidat nomor urut 2 yaitu Eddy Sananta Putra dan Riezky Aprilia diusung PDIP.
Pasangan calon nomor urut 3 adalah Mawardi Yahya dan Anita Noeringhati yang diusung Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, PAN, PPP, Hanura, PKN, Partai Gelora, dan Partai Garuda.
BACA JUGA:Dikira Hilang saat Ditinggal Nyoblos, Ternyata Motor Tertukar
Hasil Sementara Pilkada Sumsel 2024 (Pilgub)
Menurut hasil quick count yang dilansir dari Kompas.com pada Kamis (28/11/2024) pukul 10.40 WIB, terdapat perbedaan suara dari ketiga paslon.
Mulai kandidat nomor urut 1 adalah Herman Deru dan Cik Ujang yang mendapatkan suara sebanyak 73,55 persen. Herman-Ujang diusung oleh Partai NasDem, PKS, Partai Demokrat, Perindo, PBB, PSI.
Sedangkan kandidat nomor urut 2 yaitu Eddy Sananta Putra dan Riezky Aprilia yang diusung PDIP memperoleh 14,26 persen suara.
Sementara untuk pasangan calon nomor urut 3 adalah Mawardi Yahya dan Anita Noeringhati memperoleh 12,19 persen suara.
Diketahui jika Mawardi-Anita diusung Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, PAN, PPP, Hanura, PKN, Partai Gelora, dan Partai Garuda.
Perlu diingat, hasil perolehan suara tersebut bersifat sementara dan bukan resmi dari KPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: