Bocoran Materi RIK/UJI Seleksi Penerimaan Perwira PSDP TNI TA 2024 Khusus Tenaga Pertanian
Seleksi Penerimaan Perwira PSDP TNI TA 2024--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Pendaftaran Penerimaan Perwira PSDP TNI TA 2024 Khusus Tenaga Pertanian dibuka, ini bocoran materi RIK/UJI.
Penerimaan Perwira PSDP TNI (Perwira Sumber Daya Perwira TNI) Tahun Anggaran 2024 telah dibuka secara resmi.
BACA JUGA:Jadwal dan Batas Akhir Pendaftaran Penerimaan Perwira PSDP TNI TA 2024 Khusus Tenaga Pertanian
Program ini, yang dikhususkan bagi tenaga pertanian, menjadi salah satu peluang emas bagi lulusan pertanian yang ingin mengabdikan diri kepada bangsa melalui jalur militer.
Berikut informasi lengkap mengenai tahapan, persyaratan, hingga materi seleksi yang perlu dipersiapkan calon peserta.
Sosialisasi dan Tahapan Pendaftaran
Sosialisasi penerimaan telah dimulai dengan penetapan jadwal kegiatan yang cukup padat. Berikut adalah jadwal penting dalam proses penerimaan ini:
- 4-5 Desember 2024: Pengiriman daftar nama calon.
- 6 Desember 2024: Pemanggilan calon peserta.
- 9 Desember 2024: Pelaporan kedatangan calon.
- 10-15 Desember 2024: Pelaksanaan seleksi di tempat yang telah ditentukan.
- 16 Desember 2024: Penyusunan buku sidang.
- 17 Desember 2024: Rapat koordinasi hasil seleksi.
- 18 Desember 2024: Sidang Pantukhir atau penentuan akhir.
Semua rangkaian kegiatan akan dilaksanakan di Lanud Abdulrachman Saleh, Malang, dengan dukungan tim penguji dari personel Lanud Abdulrachman Saleh dan gabungan matra TNI lainnya.
BACA JUGA:Peluang Emas! TNI Buka Pendaftaran Perwira untuk Lulusan Pertanian, Ini Syarat dan Ketentuannya
Persyaratan Umum dan Khusus
Agar dapat mengikuti seleksi, peserta harus memenuhi berbagai persyaratan administratif dan fisik berikut:
1. Latar Belakang Pendidikan:
- Lulusan jurusan atau program studi pertanian.
- Melampirkan fotokopi sertifikat akreditasi minimal "B" yang diterbitkan oleh BAN PT atau LAM PT.
2. Kualifikasi Pendidikan:
- Lulusan D-4, S-1, S-2, atau S-3.
- Usia maksimal pada pembukaan Dikma adalah 28 tahun untuk lulusan D-4 dan S-1, 30 tahun untuk lulusan S-2, dan 33 tahun untuk lulusan S-3.
3. IPK Minimal:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: