Iklan RBTV Dalam Berita

Cek di Sini Link dan Syarat Verval Ijazah di Info GTK Kemendikbud untuk Pendaftaran PPPK 2024

Cek di Sini Link dan Syarat Verval Ijazah di Info GTK Kemendikbud untuk Pendaftaran PPPK 2024

Link dan syarat verval ijazah--ist

Jika kamu sudah berhasil masuk, pilih dan klik menu verval ijazah. Jika sebelumnya sudah pernah melakukan verifikasi ijazah, kamu bisa tekan tombol Perbaikan Hasil Validasi.

6. Isi Form

Lalu, kamu diminta untuk mengisi form. Isikan form yang tersedia dengan data yang benar. Form yang perlu kamu isi sendiri ada beragam, seperti:

- Cari dan pilih perguruan tinggi

Untuk mencari perguruan tinggi, caranya klik ikon segitiga kecil yang akan menampilkan daftar pilihan universitas. Jika ternyata nama universitas kamu belum muncul, kamu bisa ketikan kata kunci “universitas” pada kolom yang tersedia. Setelah itu ketika nama perguruan tinggi kamu.

- Masukan Prodi, NIM

Setelah kamu berhasil menemukan perguruan tinggi, selanjutnya masukan prodi dan NIM (Nomor Induk Mahasiswa) yang kamu miliki. Lalu klik cek. Kamu akan melihat data NIM, nama, nomor ijazah, prodi, perguruan tinggi. 

BACA JUGA:Kucuran Dana Desa Kabupaten Mukomuko Tahun 2025, Ini Rincian untuk 148 Desa

- Simpan Data

Setelah data lengkap, klik simpan data. Tunggu sampai proses penyimpanan data selesai dan sukses. Jika sudah kamu akan melihat keterangan “Data sudah diverval pada …” dan keterangan tersebut berisikan nama kamu yang tertera dalam ijazah, nomor ijazah, NIM, nama perguruan tinggi, prodi, tahun masuk, dan tahun lulus.

7. Unggah Dokumen untuk Verifikasi Manual

Bila saat pengisian form kamu tidak bisa menemukan data, kamu bisa klik unggah dokumen untuk melakukan verifikasi ijazah secara manual. Kamu bisa mengupload ijazah asli kamu,  pastikan data yang kamu unggah tidak lebih dari 1 MB.

8. Verifikasi akan Diproses

Setelah semua form terisi dan kamu sudah klik simpan. kamu cukup menunggu verval ijazah dilakukan oleh panitia pusat.

Dan sebagai catatan penting untuk kamu verval ijazah ini dilakukan sendiri oleh kamu sebagai guru, bukan oleh operator sekolah atau tenaga kependidikan sekolah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: